RADARBEKASI.ID, BEKASI – Baru-baru ini, terdapat pengumuman tidak resmi yang mengatasnamakan PT Bank Central Asia Tbk (BCA) terkait perubahan tarif transfer antar bank menjadi sebesar Rp150.000 per bulan. Pengumuman ini banyak disirkulasi di aplikasi chatting, dan mengajak nasabah menekan tombol “view” untuk kemudian diarahkan kepada web palsu yang meminta data-data pribadi nasabah.
BACA JUGA: Spesial untuk UMKM! BCA Resmikan Pojok UMKM Pertama di Indonesia
Dalam hal ini BCA menegaskan bahwa pengumuman tersebut TIDAK BENAR dan merupakan AKSI PENIPUAN. Jika mendapatkan pengumuman tersebut, BCA mengimbau nasabah untuk melakukan hal-hal berikut:
– Abaikan pesan, terlebih jika dihubungi dengan menggunakan nomor pribadi. Bank hanya akan memberikan pengumuman/informasi dari nomor/akun resmi, yaitu WhatsApp Bank BCA pada nomor 08111500998.
– Hindari klik tombol “view” dan mengisi data. Jangan membuka atau klik tombol “view”. Jika sudah terlanjur klik, jangan mengisi web form yang ada di dalamnya. Segera keluar dari website atau microsite yang terbuka dari halaman tersebut.
– Blokir nomor kontak dan hapus pesan.
– Kelola password mobile banking. Buat password yang kuat dan ubah secara berkala.
– Laporkan ke Halo BCA di 1500888 atau melalui aplikasi haloBCA
BACA JUGA: Dorong Bisnis UMKM, BCA Fasilitasi Penerbitan 1.000 Sertifikat Halal di Berbagai Daerah
Executive Vice President (EVP) Corporate Communication and Social Responsibility BCA, Hera F. Haryn menyatakan, “Sebagai perbankan nasional, BCA terus memperkaya wawasan nasabah akan berbagai kejahatan dunia maya yang mengintai. Kami juga terus menyuarakan imbauan kepada masyarakat dan nasabah untuk terus waspada dengan berbagai modus social engineering perbankan. Jika nasabah mendapatkan informasi yang mencurigakan dan mengatasnamakan BCA, nasabah dapat segera menghubungi kantor cabang setempat, atau melalui contact center Halo BCA 1500888 dan aplikasi haloBCA. Jangan pernah bagikan data pribadi perbankan yang bersifat rahasia seperti nomor kartu ATM, PIN, dan OTP.” (*/bps)