RADARBEKASI.ID, BEKASI – Kasus kejahatan jalanan hingga pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) di Kabupaten Bekasi bikin was was. Sejumlah kejadian tindak kejahatan juga kerap terpantau kamera pengawas dan tersebar di media sosial.
Dalam satu bulan terakhir, Polres Metro Bekasi mengamankan 27 pelaku begal dan Curanmor yang kerap melakukan aksinya di wilayah Kabupaten Bekasi.
Wakapolres Metro Bekasi, AKBP Saufi Salamun mengungkapkan 27 pelaku tindak pidana ini diamankan dalam kurun waktu satu bulan terakhir. Ia tak menampik bahwa aksi begal dan curanmor ini tengah marak di wilayah hukumnya.
“Saya mengimbau maraknya pencurian bermotor ini harus kita sikapi bersama. Kita bakal sikat semua pelaku curanmor dan begal,” kata Saufi saat ungkap kasus di Kantor Polres Metro Bekasi, Cikarang Utara, Senin (5/2).
BACA JUGA: Polsek Babelan Ringkus Pelaku Curanmor
Menurutnya, pengungkapan ini dilakukan Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Bekasi beserta unit Reskrim Polsek. Pada bulan Januari, pihaknya berhasil mengungkap 22 laporan polisi yang terjadi di 29 Tempat Kejadian Perkara (TKP) di wilayah hukum Polres Metro Bekasi.
“Dan dari 29 TKP berhasil diamankan 27 tersangka curanmor dan begal,” tambahnya.
Rinciannya, sebanyak 21 tersangka terlibat pencurian sepeda motor dan enam tersangka lain pelaku begal, tindak kekerasan dan tawuran. Saufi menghimbau masyarakat untuk melapor jika terdapat aksi curanmor dan selalu waspada.
“Tidak bosan-bosan untuk memberikan edukasi kepada masyarakat untuk lebih waspada lebih ketat mengawasi barang-barang kita terutama kendaraan bermotor,” ujar Saufi.
Dalam ungkap kasus itu diamankan barang bukti berupa senjata tajam, kunci letter T, kunci kontak kendaraan, STNK, hingga plat nomor kendaraan palsu. Adapun pelaku begal dijerat pasal 365 KUHPidana tindak pidana kekerasan dalam pencurian. Ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Sedangkan, pelaku curanmor dijerat pasal 363 KUHP dengan tindak pidana pencurian dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.
“Dan pasal 170 KUHPidana tentang barang siapa bersama-sama melakukan aksi kekerasan hingga menyebabkan menghilangkan nyawa dan dijerat pasal 12 tahun penjara,” tegasnya. (ris)