RADARBEKASI.ID, BEKASI – Pembentukan Tim Percepatan Penyelenggaraan Pemerintahan dan Pelayanan Publik (TP5) dinilai tidak mendesak. Penjabat (Pj) Wali Kota Bekasi, Raden Gani Muhammad disarankan untuk memaksimalkan struktur organisasi yang sudah ada.
Peneliti Institute for Development of Policy and Local Partnership (IDP-LP), Riko Noviantoro menilai, keberadaan TP5 sangat tidak mendesak bila melihat durasi kerja Pj Wali Kota saat ini. Situasi ini berbeda jika dibandingkan dengan kepala daerah atau presiden definitif yang menjabat satu periode atau lima tahun.
“Pertimbangan berikutnya, penjabat kepala daerah memiliki tugas utama melanjutkan program pembangunan yang telah disusun, serta mensukseskan pelaksanaan Pemilu hingga Pilkada yang akan berlangsung tahun ini,” jelas Riko.
Terakhir, sambung Riko, kepala daerah bisa memanfaatkan struktur organisasi pemerintah daerah yang disebut oleh Riko sudah terbentuk cukup matang, mulai dari staff ahli hingga asisten daerah.
“Dengan demikian rasanya kalimat tidak urgent itu menjadi sangat beralasan. Faktor-faktor tadi itu, waktunya pendek, punya model kerja yang sudah jelas, punya struktur organisasi yang sudah berjalan,” ungkapnya.
Meskipun kepala daerah memiliki kewenangan untuk membentukan tim percepatan, hal ini sebaiknya tidak dilakukan guna menghindari pemborosan anggaran pemerintah daerah.
“Memang kalau ditanya ini kan diskresi menyebutnya ya, kewenangan saya untuk membuat tim, bisa saja dan itu bisa. Namun kan kemudian bicaranya anggaran,” tambahnya.
BACA JUGA: Habis TP3, Terbitlah TP5
Sementara itu ketua LPPM STIT Bina Tunggal, Benny Tunggul menilai tim ini tidak maksimal dalam membantu Pj Wali Kota Bekasi, serta cenderung membebani keuangan daerah. Terlebih pada masa transisi jabatan kepala daerah.
“Karena kinerjanya target mendapatkan penghargaan tapi tidak menghasilkan out come maksimal,” katanya.
Akademisi yang pernah menjadi bagian dari Tim Wali Kota Untuk Percepatan Penyelenggaraan Pemerintahan dan Pelayanan Publik (TWUP4) ini mencatat ada tujuh program yang harus dikejar realisasinya. Tujuh program tersebut harus memaksimalkan peran Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemkot Bekasi.
Program pembangunan tersebut mulai dari pembangunan terminal Type A yang sudah lama tertunda, pembangunan RS Paru dan Jantung, kerjasama pembangunan flyover atau Underpass di perlintasan sebidang kereta api untuk mengatasi kemacetan, Tax And Retribution One Payment Tapping System untuk menghindari bocornya pendapatan asli daerah, reformasi birokrasi, Bekasi Investment and Promotion Dashboard Information yang dinilai tak jelas peta jalannya, serta audit pengelolaan aset dan tanah milik Pemkot Bekasi.
Untuk memaksimalkan peran dan fungsi tim tersebut, ia menyarankan TP3 untuk bekerjasama dengan kejaksaan hingga Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
“TP3 sebaiknya melakukan MOU dengan kejaksaan dan KPK untuk audit dan pengawasan kinerja sebelum bertugas,” tambahnya.
Sebelumnya Pj Wali Kota Bekasi, Raden Gani Muhamad menyampaikan bahwa TP5 dibentuk untuk membantuk, memberikan rekomendasi, serta memperkuat setiap kebijakan yang akan dibuat.
“Ini diharapkan bisa membantu untuk lebih meningkatkan penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik di Kota Bekasi,” ungkapnya.
Terkait dengan komposisi tim, Gani meyakinkan bahwa proses rekrutmen telah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. (sur)