RADARBEKASI.ID, BEKASI – Penertiban Alat Peraga Kampanye (APK) di Kabupaten Bekasi menimbulkan masalah. Pasalnya, sebagian sampah APK dibiarkan tergeletak tanpa dipungut oleh petugas yang melakukan penertiban.
Keadaan itu terpantau di Jalan Diponegoro, Sultan Hasanudin, Teukur Umar, dan Imam Bonjol. Sampah-sampah yang dibiarkan tergeletak mulai dari bekas spanduk, banner, hingga bambu. Alhasil, membuat kumuh trotoar dan jalan.
Penertiban APK dilakukan, Minggu (11/2) oleh ratusan personel gabungan dari Satpol PP bersama Bawaslu dibantu Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), Dinas Pemadam Kebakaran, dan Dinas Lingkungan Hidup (DLH). Penurunan APK ini dilakukan karena sudah memasuki masa tenang Pemilu 2024 pada 11-13 Februari. APK yang ditertibkan mulai dari spanduk, flyer, bendera partai politik, billboard hingga reklame.
Salahsatu warga, Rosila sengaja memungut sampah-sampah APK ini di Jalan Sultan Hasanudin Tambun Selatan. Ia memilah beberapa APK yang masih utuh untuk dibawa pulang. Menurutnya APK ini bisa dimanfaatkan untuk atap warung tempat berjualannya.
“Saya gak sengaja lewat banyak spanduk caleg dicopotin, lumayan sekalian saya jalan pulang buat di warung pak. Ini saya pilih yang gak sobek aja,” tutur Rosila di Tambun Selatan.
Sementara itu, salahsatu pengendara, Dedi mengeluhkan keberadaan APK yang berada di trotoar jalan. Seharusnya ketika sudah ditertibkan, sampah-sampah APK ini diangkut tidak ditinggal di trotoar jalan.
“Kumuh, orang jalan kaki jadi susah. Pemandangan juga jadi gak indah ngeliat kayu bambu spanduk sobek pada berceceran di jalan,” keluhnya.
BACA JUGA: Masuk Masa Tenang, Lihat Sebanyak Ini APK yang Ditertibkan Pemkot Bekasi
Kepala Satpol PP Kabupaten bekasi, Surya Wijaya, mengatakan sebanyak 275 personel gabungan dikerahkan selama tiga hari untuk menertibkan berbagai APK. Ia mengaku telah melibatkan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) untuk memungut sampah yang akan dibuang ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Burangkeng.
“Kita bagi lima tim. Terbagi tiga tim di jalan nasional, satu tim pada jalan Inspeksi Kalimalang dan satu tim di jalan Provinsi dari Cikarang hingga Cibarusah. DLH untuk tim pengangkutan APK juga diturunkan,” kata Surya di sela penertiban APK di Jalan Teuku Umar Cikarang Barat.
Bawaslu Kabupaten Bekasi mendata terdapat 184 ribu APK tersebar di wilayah Kabupaten Bekasi. Ia mengaku telah menyebarkan surat imbauan pada 9 Februari 2024 kepada partai politik untuk menertibkan APK secara mandiri.
BACA JUGA: Pemasangan APK Serampangan
“Kami sudah mendata di bantu dengan pengawas TPS kami dilingkungan masing-masing, ini basisnya lingkungan total yang didata 184 ribuan alat peraga kampanye sampai dengan tanggal 13 nanti kami akan tertibkan,” tutur Ketua Bawaslu Kabupaten Bekasi, Akbar Khadafi.
Penjabat (Pj) Bupati Bekasi Dani Ramdan menegaskan bahwa Pemerintah Kabupaten Bekasi memastikan selama masa tenang Pemilu 2024 wilayahnya bebas dari APK.
“Kita harus memastikan seluruh kegiatan kampanye sudah diberhentikan total, mengingat banyaknya APK yang harus dibersihkan. Target utamanya tentu seluruh APK,” tandas Dani. (ris)