Berita Bekasi Nomor Satu

Polisi Pantau ‘Grup Tawuran’

Illustrasi Tawuran

RADARBEKASI.ID, BEKASI – Tiga pekan terakhir, tercatat ada lima aksi tawuran di wilayah Kota Bekasi, dua diantaranya berhasil digagalkan oleh petugas kepolisian. Puluhan remaja dan anak di bawah umur diamankan dalam rentang waktu tersebut.

Dua aksi tawuran yang berhasil digagalkan terjadi pada tanggal 4 dan 9 Februari, 15 remaja berserta dengan beberapa jenis senjata tajam diamankan di wilayah Kecamatan Jatiasih dan Bekasi Utara. Sebelumnya pada 20 Januari, 8 remaja yang terlibat tawuran di depan gerbang Pintu Tol Bekasi Barat diamankan berikut dengan senjata tajamnya.

Tawuran antar geng di Jalan Caman Raya, Jatibening pada Minggu (11/2) disiarkan langsung lewat akun Instagram. Aksi tawuran ini membuat warga resah.

Aksi tawuran di Jalan Raya Cikunir, Jatiasih melukai satu orang pelajar. Tangkapan layar aksi tawuran dan korban yang terluka di bagian kepala sempat menjadi perhatian publik. Dua orang pelajar harus berhadapan dengan hukum, terancam hukuman enam tahun bui.

Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota, AKBP Muhammad Firdaus menyampaikan bahwa pihaknya telah melakukan beberapa upaya untuk menggagalkan setiap aksi tawuran di Kota Bekasi. Polres Metro Bekasi Kota memantau aktivitas group media sosial kelompok-kelompok yang kerap kali melakukan aksi tawuran lewat tim Cyber Troop.

Upaya selanjutnya adalah dengan menggelar patroli di berbagai wilayah. Tidak jarang petugas menemukan remaja berkumpul, setelah diperiksa kedapatan membawa senjata tajam.

BACA JUGA: 9 Anggota Gengster yang Tawuran di Jatiasih Ditangkap Polres Metro Bekasi Kota

“Dan apabila ditemukan anak-anak yang berkumpul saat itu membawa senjata tajam, pastinya kami akan proses hukum terhadap anak-anak yang membawa senjata tajam tersebut,” ungkapnya.

Pada beberapa kasus yang ditangani oleh kepolisian, ada berbagai faktor yang menyebabkan remaja tersebut nekat melakukan aksi tawuran. Mulai dari alasan mencari jati diri, diajak oleh rekan-rekannya yang lain, hingga menegaskan ketangkasan kelompoknya kepada kelompok remaja yang lain.

Terhadap anak berusia dibawah umur yang harus berhadapan dengan hukum, ia menegaskan bahwa pihak kepolisian akan memproses sesuai dengan ketentuan pidana anak.

“Apabila mereka terbukti tawuran dengan sajam pastinya akan diproses hukum yang berlaku bagi anak yang berhadapan dengan hukum,” ucapnya.

Berhadapan dengan hukum bukan perkara sederhana bagi anak di bawah umur ataupun remaja. Catatan kepolisian berpotensi membuat ABH maupun remaja yang telah menjalani proses hukum sulit untuk mendapatkan pekerjaan.

“Mestinya jadi pertimbangan mereka pribadi masing-masing dan juga orang tuanya, perlunya bimbingan orang tua itu yang paling penting,” tambahnya. (sur)