RADARBEKASI.ID, BEKASI – Tidak semua pemilih di Kota Bekasi mendapatkan haknya secara utuh. Pasalnya, tercatat ada kekurangan sejumlah 1.692 surat suara di 26 TPS. Saat ini Komisi Pemilihan Umum (KPU) tengah mempersiapkan Pemungutan Suara Lanjutan (PSL), serta mengkaji Pemungutan Suara Ulang (PSU) sesuai rekomendasi Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
Kekurangan surat suara tersebut ditemukan oleh Bawaslu Kota Bekasi. Hasil identifikasi dan pengawasan melekat pada pemungutan dan penghitungan suara 14 Februari lalu, puluhan TPS di dua kecamatan kekurangan surat suara, serta pemilih yang tidak terdaftar dalam pemilih tetap diberikan lima surat suara di tiga TPS.
Kekurangan surat suara masing-masing di Kecamatan Bojong Rawalumbu terjadi di 17 TPS, kekurangan surat suara DPRD Provinsi. Sedangkan di Kecamatan Mustikajaya kekurangan surat suara DPRD Provinsi terjadi di 9 TPS, di salah satu TPS kekurangan masing-masing 94 surat suara untuk semua jenis.
“Jadi kita sudah merekomendasikan kepada KPU ada sekitar 17 TPS di Rawalumbu itu pemungutan suara lanjutan. Kemudian di Kecamatan Mustikajaya kita merekomendasikan pemungutan suara lanjutan untuk sembilan TPS,” terang Kordiv Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Hubungan Antar Lembaga Bawaslu Kota Bekasi, Choirunnisa Marzoeki.
Hasil pengawasan selanjutnya di Kecamatan Bekasi Timur, Bawaslu menemukan pemilih yang tidak terdaftar sebagai pemilih tetap diberikan lima surat suara, masing-masing dua TPS di Kelurahan Aren Jaya dan satu TPS di Kelurahan Duren Jaya.
Pemungutan suara ulang di TPS 59 Aren Jaya untuk surat suara DPD, DPR RI, DPRD Provinsi, dan DPRD Kota Bekasi. Kemudian di TPS 172 Aren Jaya untuk surat suara DPR RI, DPRD Provinsi, dan DPRD Kota Bekasi. Terakhir, di TPS 13 Kelurahan Duren Jaya untuk surat suara DPD, DPR RI, DPRD Provinsi, dan DPRD Kota Bekasi.
Atas temuan ini, Bawaslu Kota Bekasi juga telah merekomendasikan untuk dilakukan PSU.”Misal di Kelurahan Aren Jaya TPS 59, ada pemilih yang seharusnya mendapatkan satu surat suara, mendapat lima surat suara. Maka satu jenis surat suaranya itu yang harus diulang,” ucapnya.
Temuan lain dari Panwascam dan pengawas TPS yakni adanya kesalahpahaman KPPS tentang batas waktu pemungutan suara. Peristiwa ini menyebabkan tiga pemilih tidak dapat memberikan hak pilihnya di TPS 61 Kelurahan Perwira.
BACA JUGA: Tiga TPS Nyoblos Ulang
Sebelumnya, KPU Kota Bekasi telah menjadwalkan PSL di TPS-TPS yang kekurangan surat suara. Kemarin KPU Kota Bekasi mengklaim telah siap melaksanakan PSL, saat ini tengah mendata jumlah pemilih yang akan melaksanakan PSL.
“Lalu kami juga nanti akan menjadwalkan pada 24 Februari dilakukan pemungutan suara lanjutan di beberapa titik ya, ini dalam proses pendataan,” kata Ketua KPU Kota Bekasi, Ali Syaifa.
Sementara terkait dengan rekomendasi Bawaslu untuk dilakukan PSU di tiga TPS, rencananya akan dibahas oleh KPU Kota Bekasi pada awal pekan kemarin.
“Pertama melakukan kajian, yang kedua dilakukan tindak lanjut pelaksanaan kalau memang harus dilakukan pemungutan suara ulang,” tambahnya. (sur)