Berita Bekasi Nomor Satu

Tiga Pegawai DLH Kabupaten Bekasi Terlibat dalam Kasus Pengadaan BBM 2022

ILUSTRASI: Sejumlah ASN berada di lapangan Plaza Pemkab Bekasi. Tiga ASN DLH disanksi. ARIESANT/RADAR BEKASI

RADARBEKASI.ID, BEKASI – Tiga Aparatur Sipil Negara (ASN) di Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bekasi mendapat sanksi atas ketidakpatuhan dalam pengelolaan keuangan tahun 2022, khususnya terkait pengadaan Bahan Bakar Minyak (BBM).

“Sebanyak tiga pegawai, yaitu Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Kepala UPTD PSA TPA Burangkeng, dan Bendahara Pengeluaran pada DLH,” ujar Pelaksana tugas (Plt) Kepala Inspektorat Kabupaten Bekasi, Sutisna, kepada Radar Bekasi, Senin (26/2).

Sutisna menjelaskan bahwa pihaknya telah melakukan investigasi. Dari hasil investigasi tersebut, pihaknya memberikan rekomendasi untuk memberikan sanksi kepada tiga ASN yang terlibat.

“Kalau kami sifatnya hanya memberikan rekomendasi. Bukan pada penjatuhan sanksi. Jadi hasil rekomendasi ini kami sampaikan kepada pimpinan,” ucapnya.

BACA JUGA: Catat, Kenaikan Gaji ASN Pembayarannya Dirapel Maret, Ini Alasan Kemenkeu

Dalam investigasi terungkap, selain tidak dilaksanakannya proses tender dalam pengadaan BBM, terdapat kelalaian dalam pembuatan surat jalan pengiriman BBM yang tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya. Lembaran Hasil Pemeriksaan (LHP) BPk mengungkap bahwa PT TPW, penyedia jasa, bukan merupakan agen resmi dari Pertamina Patra Niaga. Oleh karena itu, jika terdapat pesanan dari UPTD PSA TPA Burangkeng, PT TPW akan memesan dari supplier atau pemasok lain.

Selanjutnya, PT TPW mengirimkan 74 surat jalan pengiriman BBM ke PSA TPA Burangkeng dari PT ITS, dengan nilai total pengadaan BBM tahun 2022 sebesar Rp12.951.536.239. Namun, hasil tersebut tidak sesuai dengan fakta yang sebenarnya. Penyedia mengakui bahwa surat jalan tersebut dibuat berdasarkan arahan dari pejabat atau petugas dinas melalui UPTD PSA TPA Burangkeng, yang menyesuaikan bukti-bukti formal pembayaran. Pembuatan surat jalan yang tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya dari PT ITS disesuaikan dengan pengiriman sesuai Lampiran Berita Acara Pemeriksaan Pekerjaan.

BACA JUGA: Buntut Temuan BPK, Pegawai DLH Kabupaten Bekasi Disanksi

Penyedia juga menjelaskan bahwa setiap bulan, diminta untuk membuat surat jalan yang tidak sesuai dengan fakta sebanyak satu tangki dengan volume 8.000 liter. Surat jalan tersebut dibuat berdasarkan permintaan pejabat atau petugas Dinas Lingkungan Hidup.

Hingga pemeriksaan berakhir, data dan dokumen yang tersedia tidak dapat digunakan untuk menguji dan meyakini transaksi pembelian BBM sebesar Rp12.126.336.239,00 (Rp12.951.536.239,00 dikurangi Rp825.200.000,00). Oleh karena itu, Tim Pemeriksa BPK tidak dapat menjalankan prosedur pemeriksaan yang memadai. (and)


Solverwp- WordPress Theme and Plugin