Berita Bekasi Nomor Satu
Bisnis  

Petugas KPPS Desa Sukajaya Cibitung Meninggal, BPJS Ketenagakerjaan Santuni Ahli Waris Rp42 Juta  

Penyerahan santunan bagi ahli waris petugas KPPS yang meninggal.   

RADARBEKASI.ID, BEKASI – Pemungutan suara dalam Pemilu 2024 meninggalkan duka cita mendalam bagi keluarga Bahar Iskandar yang berprofesi sebagai petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) di Desa Sukajaya Kecamatan Cibitung Kabupaten Bekasi.

Bahar Iskandar menghembuskan napas terakhir pada hari pemungutan suara, Rabu (14/2/2024). Menanggapi hal tersebut, BPJS Ketenagakerjaan Bekasi Cikarang bergerak cepat dengan menyerahkan santunan Jaminan Kematian kepada ahli waris sebesar Rp42 juta.

Penyerahan santunan secara simbolis dilaksanakan pada Selasa, (27/2/2024) bertempat di Gedung Sate Kota Bandung. Penyerahan simbolis tersebut bersamaan dengan penyerahan santunan kepada ahli waris KPPS dari sejumlah wilayah di Jawa Barat.

Sebagaimana diketahui, sebanyak 82.667 petugas KPU dan Bawaslu Kabupaten Bekasi terlindungi program BPJS Ketenagakerjaan. Hal ini sejalan dengan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 2 tahun 2021 tentang Optimalisasi Penyelenggaraan Jaminan Sosial Ketenagekerjaan yang secara khusus memerintahkan seluruh Kepala Daerah untuk memberikan perlindungan Jaminan Sosial kepada seluruh pekerja, termasuk penyelenggara Pemilu.

“Kami ucapkan duka cita yang mendalam bagi keluarga yang ditinggalkan, semoga santunan sebesar Rp42 juta tersebut dapat bermanfaat bagi ahli waris untuk dapat meringankan beban keluarga yang ditinggalkan,” ungkap , Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Bekasi Cikarang, Hendrayanto.

Menurutnya, penyerahan santunan ini merupakan salah satu bukti bahwa pemerintah hadir untuk melindungi dan memberikan kepastian jaminan serta manfaat kepada seluruh pekerja dan keluarga yang terdaftar pada program BPJS Ketenagakerjaan.

“Kami juga dapat memastikan, setiap peserta yang bahkan baru satu hari terdaftarpun artinya telah terlinding dari resiko kecelakaan kerja maupun kematian sehingga apalabila terjadi resiko hingga terjadi kematian, ahli waris dapat menerima manfaat santunan sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan para pekerja dapat tetap bekerja keras tanpa rasa cemas,” jelas Hendrayanto.

Sejumlah 44 petugas telah menerima santunan dari BPJS Ketenagakerjaan dengan nominal sebesar Rp2,57 miliar. Terkait data tersebut, untuk kasus kecelakaan kerja dan meninggal dunia, hingga saat ini masih terus dihimpun oleh BPJS Ketenagakerjaan untuk kepastian layanan dan hak dari petugas pemilu.

Seperti yang diketahui, dengan terdaftar sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan, apabila mengalami kecelakaa kerja, akan mendapatkan perawatan tanpa batas biaya sesuai indikasi medis hingga sembuh.

Selanjutnya, selama masa perawatan BPJS Ketenagakerjaan akan mengganti penghasilan yang hilang sebesar 100 persen upah selama 12 bulan pertama dan 50 persen untuk bulan selanjutnya hingga sembuh.

Tak hanya itu jika peserta meninggal dunia karena kecelakaan kerja, maka ahli waris berhak menerima santunan sebesar 48 kali upah terakhir yang dilaporkan. Jika petugas pemilu melanjutkan kepesertaannya tidak hanya dalam masa pemilihan umum dengan pekerjaan ataupun kegiatan ekonominya masing-masing maka jika mengalami risiko meninggal dunia bukan karena kecelakaan kerja maka santunan yang diterima adalah sebesar Rp42 juta.

Selain itu terdapat manfaat beasiswa pendidikan bagi 2 orang anak dari jenjang pendidikan dasar hingga perguruan tinggi maksimal sebesar Rp174 juta.

“Seluruh layanan BPJS Ketenagakerjaan gratis tanpa dipungut biaya sepeserpun,” pungkas Hendrayanto. (oke)