Berita Bekasi Nomor Satu

Diduga Korupsi Dana PIP Kuliah, Rektor dan Mantan Rektor Umika Ditetapkan Tersangka

TAK AKTIF: Kondisi kampus Universitas Mitra Karya (Umika) di Bekasi terlihat sepi tanpa aktivitas, Selasa (5/3). Belakangan diketahui izin operasional kampus tersebut sudah dicabut sebelum mencuatnya penetapan tersangka dugaan korupsi Rektor Umika. SURYA BAGUS/RADAR BEKASI

RADARBEKASI.ID, BEKASI – Rektor dan mantan rektor Universitas Mitra Karya (Umika) ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dana bantuan Program Indonesia Pintar (PIP) kuliah angkatan tahun 2020 sampai dengan 2022.

Kejaksaan Tinggi Jawa Barat menetapkan tersangka dan menahan Haji Jogya dan Suroyo atas dugaan korupsi dana bantuan PIPK. Diketahui, Hari Jogya merupakan rektor Universitas Mitra Karya periode 2021 sampai dengan sekarang.

Sementara Suroyo, merupakan rektor Universitas Mitra Karya periode 2019 sampai dengan 2021, ia juga mencalonkan diri menjadi anggota DPD RI pada Pemilu 2024 ini.

Dugaan korupsi dana bantuan pendidikan ini bermula pada tahun 2020 silam, saat Universitas Mitra Karya mendapat program bantuan PIPK dari PUSLAPDIK Kemendikbudristek. Setiap mahasiswa yang mendapat program ini menerima bantuan biaya pendidikan per semester sebesar Rp2,4 juta, serta biaya hidup sebesar Rp4,2 juta pada 2020 dan Rp5,7 juta pada 2022.

Dalam siaran pers yang diterima oleh Radar Bekasi, dana bantuan PIPK tersebut diberikan melalui dua cara, yaitu transfer melalui rekening Umika untuk Biaya pendidikan, dan transfer melalui rekening mahasiswa untuk biaya hidup. Atas peristiwa ini, negara diperkirakan menderita kerugian lebih dari Rp13 miliar.

Kedua tersangka saat ini ditahan di rumah tahanan negara kelas 1A Bandung selama 20 hari, terhitung sejak tanggal 4 Maret. Lebih lanjut, keduanya disangkakan melanggar Pasal 2 ayat 1, Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto UU nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

BACA JUGA: Guru Mata Pelajaran Seni Budaya Minim

Mencuatnya kasus tersebut, terpantau situasi terkini di area kampus terlihat sepi, tidak ada aktivitas yang menunjukkan adanya kegiatan perkuliahan.

Kabar penutupan dua perguruan tinggi, yakni STIE Tribuana dan Universitas Mitra Karya sempat mencuat pada pertengahan tahun 2020 silam. Diduga, dua perguruan tinggi swasta yang diselenggarakan oleh satu yayasan yang sama ini melanggar Permendikbud nomor 7 tahun 2020.

Saat itu, informasi mengenai latar belakang penutupan perguruan tinggi ini makin berkembang, mulai dari dugaan jual beli ijazah, plagiarisme karya ilmiah, hingga penggelapan uang beasiswa KIPK.

Petang kemarin, tidak ada tanda-tanda perkuliahan di kedua gedung perguruan tinggi ini. Hanya nampak beberapa orang berpakaian santai tengah berbincang-bincang di halaman gedung.

Informasi yang didapat oleh Radar Bekasi, perkuliahan memang sudah tidak aktif lagi. Ribuan mahasiswa sudah pindah. Sebagian melanjutkan pendidikan tinggi di beberapa kampus swasta yang ada di Kota Bekasi.”Itu memang sudah tidak aktif,” kata salah satu sumber.

Status dua perguruan tinggi ini dipastikan tidak aktif. Status ini dibenarkan oleh Koordinator Fungsi Humas, Tata Usaha dan Kerjasama Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDIKTI) Wilayah IV Jawa Barat Banten, Hevy Pratiwi. “Univ Mitra Karya sudah dicabut izin operasionalnya,” ungkapnya saat dikonfirmasi.(sur)