RADARBEKASI.ID, BEKASI – Nasib Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Pebayuran semakin terancam setelah banyak laporan dugaan praktik kecurangan yang dilakukan para penyelenggara Pemilu ditingkat kecamatan ini.
Tercatat, berdasarkan data Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bekasi, sebanyak empat laporan sudah dilayangkan oleh massa pendukung Calon Legislatif (Caleg) yang ditujukan untuk PPK Kecamatan Pebayuran.
“Kurang lebih sudah ada empat laporan yang sudah kita (Bawaslu) terima, yang ditujukan untuk PPK Kecamatan Pebayuran,” ujar Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Datin Bawaslu Kabupaten Bekasi, Khoirudin, kepada Radar Bekasi, Rabu (6/3/2024).
Empat laporan tersebut diantaranya dari massa pendukung Caleg DPRD Provinsi Dapil Jabar IX, Syahrir, Caleg DPRD Kabupaten Bekasi, Sarim Saefudin, dan dua massa pendukung Caleg lainnya. Secara keseluruhan kata pria yang akrab disapa Oenk ini, ada enam yang sudah diterima Bawaslu. Dimana Empat diantaranya dari Pebayuran, satu Kecamatan Cikarang Timur, dan satu Sukakarya.
“Sebenarnya kalau laporan secara keseluruhan itu ada enam. Semuanya itu beririsan, tadi sudah kita plenokan bahwa laporan tersebut memenuhi syarat formil dan materil. Tentu kita tindaklanjuti dengan mekanisme Peraturan Bawaslu nomor 7 tahun 2023 dan nomor 3 tahun 2023. Tentu kita juga menindaklanjutinya dengan Perbawaslu nomor 8 tahun 2022,” jelasnya.
BACA JUGA: Bawaslu Kota Bekasi Hentikan Laporan Dugaan Politik Uang Caleg Partai Golkar, Ini Alasannya
Sementara itu, Koordinator Akademik Pemilu dan Demokrasi (APD) Jawa Barat, Zaki Hilmi turut membeberkan sanksi berat jika dugaan perubahan dan pergeseran perolehan suara partai politik dan calon anggota DPRD terbukti.
Sanksinya ancaman pidana satu tahun, maksimal tiga tahun penjara dan kurungan badan sebagaimana diatur dalam ketentuan dalam pasal 505, 551 dan 535 UU 7 tahun 2017 tentang Pemilu.
Pada Pemilu 2019, Mantan Ketua Bawaslu Jawa Barat ini menuturkan, kejadian di Kabupaten Bekasi ada Ketua PPK serta anggotanya harus merasakan jeruji besi atas pelanggaran pidana Pemilu. Oleh karena itu dirinya berpesan, pada 2024 ini penyelenggara Pemilu bisa menjalankan fungsinya sesuai peraturan, tak melenceng keluar untuk membantu peserta Pemilu.
“Kita berharap semua pihak, baik penyelenggara atau pun peserta Pemilu menghormati dan menjaga kemurnian suara rakyat,” ungkapnya. (pra)