RADARBEKASI.ID, BEKASI – Perwakilan dari 56 kelurahan di Kota Bekasi, kemarin, mendeklarasikan Open Defecation Free (ODF) atau stop buang air besar sembarangan. Aksi ini menjadi penting karena masih ada ribuan Kepala Keluarga (KK) yang tak memiliki jamban berstandar, masuk dalam kategori Buang Air Besar Sembarangan (BABS) tertutup.
“Jadi pada tahun ini 56 kelurahan sudah mendeklarasikan sebagai kelurahan ODF, sekaligus kita deklarasikan Kota Bekasi menjadi kota ODF atau stop buang air besar sembarangan,” kata Kabid Kesehatan Masyarakat (Kesmas) pada Dinas Kesehatan Kota Bekasi, Eni Herawati.
Dalam kegiatan deklarasi ODF kemarin, ia juga menyampaikan bahwa deklarasi tersebut merupakan bagian dari komitmen dan pembinaan kepada masyarakat untuk tidak BAB sembarangan. Deklarasi ini sesuai dengan amanat Intruksi Presiden nomor 1 tahun 2024 tentang percepatan penyediaan air minum dan layanan pengolahan air limbah domestik.
Kota Bekasi mulai mendeklarasikan ODF pada tahun 2018 silam, sebanyak enam kelurahan. Dilanjutkan pada 2019 sebanyak 3 kelurahan, 2021 sebanyak 4 kelurahan, 2022 sebanyak 8 kelurahan, 2023 sebanyak 32 kelurahan, tahun ini ditutup empat kelurahan.
Total ada 15 kota dan kabupaten se Jawa Barat yang telah mendeklarasikan dirinya sebagai kota atau kabupaten ODF, Kota Bekasi aman menjadi yang ke 16 dari total 27 kota atau kabupaten di Jawa Barat. Setelah deklarasi ini, Kota Bekasi kini bisa mengikuti penilaian kabupaten atau kota sehat.
Setelah semua kelurahan mendeklarasikan ODF lanjut Eni, Kota Bekasi masih memilik Pekerjaan Rumah (PR), yakni berkaitan dengan status kepemilikan jamban, sekira empat ribu KK.
Semetara itu Pj Wali Kota Bekasi, Raden Gani Muhamad meminta kepada jajarannya agar deklarasi ODF kemarin dijadikan momentum membuka kesadaran dan membentuk kultur masyarakat berperilaku hidup sehat. Ia mengingatkan bahwa BAB sembarangan dan berbagai perilaku membahayakan lingkungan lainnya akan berdampak signifikan.
BACA JUGA: Pemkab Bekasi Deklarasi Setop BAB Sembarangan
Hasilnya, mewariskan kualitas lingkungan yang buruk bagi generasi selanjutnya.
“Terkait dengan perilaku ini harus benar-benar bergerak bersama, bukan hanya dari sisi dinas kesehatan, dari sisi tokoh-tokoh agama, tokoh-tokoh masyarakat, untuk menyadarkan masyarakat untuk tidak berperilaku seperti ini (mencemari lingkungan),” ungkapnya.
Terutama pada perilaku BAB sembarangan, akan merusak kualitas air permukaan atau air sungai. Termasuk jika masih ada rumah yang belum memiliki sanitasi yang berstandar, contohnya belum memiliki Septic Tank.
Dimana kebutuhan air baku untuk masyarakat dipenuhi dari sumber air permukaan tersebut. Kuman atau bakteri yang mencemari air permukaan berpotensi mempengaruhi kualitas hidup masyarakat dalam jangka panjang jika dikonsumsi.
“Saya sepakat pemerintah untuk terus meningkatkan infrastruktur, khususnya terkait dengan pembangunan Septic Tank ini,” tambahnya.
Deklarasi kemarin dipimpin oleh Pj Wali Kota Bekasi. Didalamnya memuat komitmen diantaranya menyatakan bahwa BAB disembarang tempat adalah perilaku tidak baik, tidak membiarkan BAB sembarangan terjadi di Kota Bekasi, melakukan upaya-upaya pencegahan terhadap perilaku BAB sembarangan, dan meningkatkan kualitas lingkungan hidup yang sehat. (sur)