RADARBEKASI.ID, BEKASI – Kiai Haji (KH) Abdul Hadi menolak keras diperbolehkannya usaha hiburan di Kota Bekasi beroperasi selama bulan suci Ramadan.
Diketahui, dalam Maklumat Bersama Wali Kota Bekasi, Kepala Kepolisian Polres Metro Bekasi Kota, dan Komandan 0507 Bekasi, dijelaskan pada poin empat Para Pelaku Usaha: Klab Malam, Panti Pijat, Karaoke, Musik Hidup, Pub, Billyard, Mandi Uap/Sauna/Spa, dan Tempat Hiburan Malam lainnya untuk jam operasional dibatasi pukul 21.00-02.00 WIB.
KH Abdul Hadi mendesak agar Pemerintah Kota Bekasi segera merevisi isi maklumat poin empat tersebut.
BACA JUGA: THM Buka Selama Ramadan
“Kalau Pj tidak mencabut atau merubah saya pastikan Kota Bekasi lumpuh,” tegas KH Abdul Hadi, dalam video yang diterima Radar Bekasi, Sabtu (9/3/2024).
Hal itu dikatakan KH Abdul Hadi usai pertemuan dengan sejumlah ketua organisasi masyarakat membahas penolakan maklumat tersebut. Dalam video terlihat perwakilan Pemkot Bekasi, Asisten Pembangunan dan Kesejahteraan Masyarakat, Inayatullah. (oke)