Berita Bekasi Nomor Satu
Bekasi  

Jam Kerja Pegawai Pemkot Bekasi Berubah Selama Ramadan, Ini Rinciannya  

ILUSTRASI: Pegawai ASN dan non-ASN di Pemkot Bekasi.

RADARBEKASI.ID, BEKASI – Jam kerja pegawai aparatur sipil negara (ASN) maupun non-ASN di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot Bekasi) mengalami perubahan selama bulan suci Ramadan 2024.

“Jam kerja pegawai ada perubahan. Jam masuk dan jam pulang. Teknisnya BKPSDM menerbitkan surat edaran,” ujar Penjabat (Pj) Wali Kota Bekasi, Raden Gani Muhammad, akhir pekan lalu.

Berdasarkan Surat Edaran (SE) BKPSDM Nomor: 800.1.6/1957/BKPSDM.PKA. tentang Penetapan Jam Kerja Pegawai pada Bulan Ramadan 1445 Hijriah bagi Aparatur di Lingkungan Pemerintah Kota Bekasi yang ditujukan kepada kepala perangkat daerah, jam kerja diinformasikan sebagai berikut.

Bagi perangkat daerah yang memberlakukan lima hari kerja, Senin sampai dengan Kamis masuk pukul 07.30 WIB dan pulang pukul 14.30 WIB dan istirahat pukul 12.00 WIB hingga pukul 12.30 WIB.

BACA JUGA: Maklumat Bersama Direvisi, Usaha Hiburan Tutup H-3 Ramadan sampai H+3 Idulfitri

Kemudian, Jumat masuk pukul 07.30 WIB dan pulang pukul 15.00 WIB dan istirahat pukul 11.30 WIB hingga pukul 12.30 WIB.

Sedangkan, bagi perangkat daerah yang memberlakukan enam hari kerja, Senin sampai dengan Kamis dan Sabtu masuk pukul 07.30 WIB dan pulang pukul 13.30 WIB dan istirahat pukul 12.00 WIB hingga pukul 12.30 WIB.

Kemudian Jumat masuk Pukul 07.30 WIB dan Pulang Pukul 13.30 WIB dan Istirahat pukul 11.30 WIB hingga pukul 12.30 WIB.

“Dengan kepala perangkat daerah bertanggungjawab terhadap pelaksanaan jam kerja aparatur di lingkungan masing-masing selama bulan Ramadan 1445 Hijriah,” kata Sekretaris Daerah Kota Bekasi, Junaedi.

Pelaksanaan jam kerja pegawai ASN dan non-ASN di lingkungan Pemkot Bekasi itu berdasarkan Peraturan Presiden RI Nomor 21 Tahun 2023 tentang Hari Kerja dan Jam Kerja Instasi Pemerintah dan Pegawai Aparatur Sipil Negara. (oke)