Berita Bekasi Nomor Satu
Bisnis  

Bumi Arta Sedayu Terima Penghargaan dari Kantor Pelayanan Pajak Pratama Pondok Gede

PT Bumi Arta Sedayu menerima penghargaan dari Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Pondok Gede atas kepatuhan pajak. ISTIMEWA

RADARBEKASI.ID, BEKASI PT Bumi Arta Sedayu menerima penghargaan dari Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Pondok Gede atas peran dan kontribusinya dalam penerimaan pajak 2023. Penghargaan diterima dalam kegiatan “Taxpayers Gathering KPP Pratama Pondok Gede” Apresiasi Wajib Pajak di Rumah Perubahan Kota Bekasi, belum lama ini.

Penghargaan itu diberikan kepada 100 Wajib Pajak  oleh Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jawa Barat III (Kanwil DJP Jabar III), Romadhaniah, dan Kepala KPP Pratama Pondok Gede, Faisal Fatahillah, di Rumah Perubahan Kota Bekasi, belum lama ini.

Dalam sambutannya, Romadhaniah menyatakan acara ini juga digelar sebagai momen untuk menghimpun aspirasi dari Wajib Pajak (WP) demi peningkatan kualitas pelayanan di unit vertikal Kanwil DJP Jabar III, khususnya di KPP Pratama Pondok Gede.

Romadhaniah memastikan, Kanwil DJP Jabar III beserta unit vertikalnya terus berupaya meningkatkan pelayanan kepada Wajib Pajak. Ia meyakini pelayanan yang prima akan berkorelasi dengan tercapainya target penerimaan pajak.

Data dari Kanwil Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jabar III menunjukkan bahwa realisasi penerimaan pajak pada 2023 mencapai Rp29,317 triliun atau 102,60 persen, melebihi target yang ditetapkan. Sementara itu, target penerimaan pajak 2024 meningkat menjadi Rp32,125 triliun.

BACA JUGA: DJP Ingatkan Masyarakat Soal Penipuan Pajak

Direktur Utama PT Bumi Arta Sedayu, Victor Yap, menyambut hangat penghargaan tersebut dengan mengungkapkan rasa terima kasihnya kepada KPP Pratama Pondok Gede.

“Kami berkomitmen untuk terus mematuhi aturan perpajakan yang berlaku dan berperan aktif untuk mendukung pembangunan ekonomi negara. Penghargaan ini akan menjadi dorongan bagi kami untuk terus meningkatkan kinerja kami di masa mendatang,” ujar Victor.

Apresiasi ini tidak hanya merupakan pengakuan atas kontribusi PT. Bumi Arta Sedayu  serta penerima penghargaan lainnya tetapi juga sebagai dorongan bagi semua pihak untuk terus mematuhi  dan menjalankan kewajiban perpajakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. (oke/*)