Berita Bekasi Nomor Satu

PPK Pebayuran Mangkir dari Panggilan Bawaslu

RICUH: Kericuhan sempat terjadi di lokasi pleno PPK Kecamatan Pebayuran, Kabupaten Bekasi. ISTIMEWA

RADARBEKASI.ID, BEKASI Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Pebayuran mangkir dari panggilan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bekasi, Jumat (8/3/2024) lalu. Panggilan tersebut terkait dengan laporan dari massa pendukung calon legislatif (Caleg) mengenai dugaan praktik kecurangan yang dilakukan oleh penyelenggara Pemilu di tingkat kecamatan ini.

Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Datun Bawaslu Kabupaten Bekasi, Khoirudin, menjelaskan bahwa ada dua jenis dugaan pelanggaran yang telah diproses secara beriringan.

Pertama, terkait dugaan pelanggaran pidana, dan kedua, terkait dugaan pelanggaran administratif. Untuk dugaan pelanggaran pidana, Khoirudin menegaskan bahwa sudah dilakukan pemanggilan terhadap tiga pelapor. Pemanggilan pertama dilakukan untuk laporan di Kecamatan Cikarang Timur, di mana pelapor, terlapor, serta saksi telah dihadirkan.

Kemudian, untuk laporan di Kecamatan Pebayuran, pelapor dan saksi sudah hadir untuk menjalankan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) karena dugaan pelanggaran pidana. Namun, pihak terlapor dari PPK Pebayuran tidak hadir dalam pemanggilan tersebut. Meskipun surat pemanggilan sudah dikirimkan kepada pihak terlapor pada hari sebelumnya.

“Kalau untuk Ciktim sudah ada pelapor dan terlapornya hadir. Kemudian yang Pebayuran pelapor hadir, tapi terlapor tidak hadir. Tetap kita jalan terus, sambil melayangkan surat pemanggilan kedua sampai ketiga,” ujar Oeng-sapaannya- kepada Radar Bekasi, saat ditemui di lokasi pleno rekapitulasi tingkat kabupaten.

BACA JUGA: Bawaslu Bekasi Tindaklanjuti Laporan Dugaan Kecurangan Pemilu di PPK Pebayuran

Berdasarkan data Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bekasi, terdapat enam laporan yang telah diterima. Dari keenam laporan tersebut, empat di antaranya diajukan oleh massa pendukung Caleg untuk PPK Pebayuran. Laporan-laporan tersebut berasal dari massa pendukung Caleg DPRD Provinsi Dapil Jabar IX, Syahrir, Caleg DPRD Kabupaten Bekasi, Sarim Saefudin, dan dua massa pendukung Caleg lainnya.

Namun, menurut Oeng, baru dua pelapor yang telah dipanggil terkait laporan terhadap PPK Pebayuran. Pelapor pertama terkait dengan PDI Perjuangan, sedangkan pelapor kedua terkait dengan Partai Golkar. Pemanggilan terhadap pelapor, terlapor, serta saksi, akan dilanjutkan pada hari ini, Rabu (13/3).

Yang menarik, laporan yang diajukan oleh massa pendukung Caleg DPRD Provinsi, Syahrir, juga melibatkan nama dua rekannya, yaitu Irpan Haeroni dan BN Holik Qodratullah.

“Ada tiga yang kita panggil, satu dari Sukakarya. Kemudian dua lagi dari Pebayuran, yang terkait DPR RI dan DPRD Provinsi. Itu hari Rabu sidang,” ungkapnya.

Dalam pemanggilan ini, Bawaslu juga mengundang Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bekasi sebagai pihak terkait. Namun kehadiran KPU itu bukan sebagai pihak terlapor. Pasalnya, dari enam laporan yang masuk ke Bawaslu dan sudah diregister, serta prosesnya sedang berjalan, terlapornya itu tidak ada KPU.

Oeng menjelaskan, mekanisme penanganan dugaan pelanggaran pidana maupun administratif paling lama 14 hari, setelah laporan diregister. Dalam prosesnya, setelah pemanggilan kemudian dilakukan kajian. Hanya saja untuk dugaan pelanggaran pidana, akan dilakukan kajian dan pembahasan bersama Sentra Gakkumdu. Sedangkan untuk dugaan pelanggaran administratif, agendanya itu pembacaan, jawaban, dan pembuktian. Nanti setelah itu sudah dijalankan, tentu akan ada putusan. Mekanisme tersebut sebagaimana yang tertuang dalam Peraturan Bawaslu nomor 7 tahun 2022.

“Untuk dugaan pelanggaran administratif kita sudah sidangkan. Karena hari ini agendanya pembacaan laporan dan jawaban dari terlapor. Alhamdulilah KPU itu bukan pihak terlapor,” jelasnya. (pra)