RADARBEKASI.ID, BEKASI – Sejumlah pengusaha tempat hiburan malam (THM) di Kota Bekasi mengaku tidak mengetahui adanya perbaruan aturan terkait jam operasional mereka selama Ramadan tahun ini. Alhasil, peredaraan minuman beralkohol masih bebas menghiasi ‘kehidupan malam’ kota patriot meski kini telah memasuki bulan suci Ramadan.
Diketahui, pada 24 Februari 2024, Pemkot Bekasi, sempat memberikan nafas kepada para pengusaha THM dengan mengeluarkan maklumat bahwa THM masih dapat beroperasi dengan ketentuan waktu tertetu selama Ramadan 2024. Baru sehari terbit, pada 9 Maret 2024, pemkot meralat isi maklumatnya.
THM seperti klab malam, panti pijat, rumah bernyanyi (karaoke), resto live music, pub, rumah bermain biliar, mandi uap atau sauna, sama sekali tidak boleh beroperasi selama Ramadan. Tepatnya H-3 sampai H+3 Ramadan.
Situasi ini membuat ‘kehidupan malam’ di Kota Bekasi masih bebas beroperasi pada Ramadan saat ini. Fakta tersebut juga tak bisa ditutupi disaat aparat gabungan melakukan razia pada akhir pekan lalu.
Operasi penertiban yang dilakukan Polres Metro Bekasi Kota, TNI serta Dinas Satpol PP Kota Bekasi pada Sabtu (13/3) lalu, bergerak mulai dari kawasan Bekasi Selatan.
BACA JUGA: Pemkot Segera Terbitkan Maklumat Ramadan
Pantauan Radar Bekasi, razia kemarin menyasar beberapa titik rumah bermain biliar di Galaxy, resto dengan live music dan sejumlah kelab malam. Kehebohan pengunjung dan pemilik THM mewarnai setiap kunjungan aparat di sejumlah THM tersebut.
Kapolsek Bekasi Selatan Kompol Untung Riswaji mengatakan, pihaknya mendapatkan laporan dari masyarakat yang terganggu dengan beroperasinya kafe live music dan kelab malam di wilayahnya.
“Memang di antaranya kami temukan beberapa pengusaha yang masih membuka pelayanan cafenya maupun tempat hiburanya dikarenakan belum ada memahami maklumat yang tertanggal 9 Maret untuk dilakukan penutupan secara total,” ujar Untung di Kecamatan Bekasi Selatan, Minggu (17/3).
Terkait temuan pengusaha kafe yang masih menjual minuman beralkohol selama Ramadan, Untung mengaku akan berkoordinasi dengan Dinas Satpol PP untuk melihat sejauh mana izin usaha kafe tersebut.
“Untuk miras memang ada, berupa bir bintang atau berapa botol kemudian kita kordinasi dengan Pol PP yang nanti akan ditindak lanjuti PPNS,” ungkapnya.
Camat Bekasi Selatan, Karya Sukmajaya mengatakan, banyak pengusaha THM masih beroperasi karena ketidaktahuan mereka dengan terbitnya regulasi terbaru.
BACA JUGA: THM Buka Selama Ramadan
“Sudah kita imbau dan kita berikan kembali (pemahaman), mungkin ada yg belum mengetahui, memahami, tapi dengan tadi sudah disampaikan, insa allah pelaku usaha akan mematuhi terhadap maklumat baru,” ujar Karya di Kecamatan Bekasi Selatan, Minggu.
Sementara itu, Kepala Satpol-PP Kota Bekasi, Karto membenarkan ada empat THM yang beroperasi pada akhir pekan kemarin. Keempatnya kemudian diberi peringatan, dan diminta untuk menutup operasionalnya selama ramadhan.
“Hasil semalam ada yang belum tahu (isi) maklumat yang baru, akhirnya semalam kita tutup. Semalam hanya empat,” katanya.
Mereka yang masih beroperasi, sambung Karto, diberi peringatan. Karto meyakinkan bahwa pengawasan akan dilaksanakan setiap malam, secara rutin oleh petugas di tiap kecamatan.
Ia berharap seluruh pelaku usaha bisa memahami dan mentaati aturan yang berlaku.
“Dua Minggu ini kita teguran terus. (Jika berulang akan diambil tindakan) lebih tegas, disegel,” tambahnya.(rez/sur)