RADARBEKASI.ID, BEKASI – bank bjb Cabang Cikarang menandatangani nota kesepahaman atau Memorandum Of Understanding (MoU) dengan BPJS Ketenagakerjaan Cabang Cikarang, pada Rabu (6/3/2024).
Nota kesepahaman tersebut adalah sebagai sebuah bentuk kerja sama antara bank bjb Cabang Cikarang dengan BPJS Ketenagakerjaan Cabang Cikarang dalam mewujudkan terjaminnya perlindungan sosial bagi seluruh nasabah bank bjb agar tercover dalam program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) BPJS Ketenagakerjaan.
“Kerja sama ini nantinya akan kita arahkan nasabah-nasabah kita agar menjadi peserta di BPJS Ketenagakerjaan, sehingga apabila terjadi sesuatu keadaan yang tidak diinginkan nasabah kita sudah tercover,” ujar Kepala bank bjb Cikarang, M. Aditya Wiradarma, dalam keterangannya, Selasa (19/3/2024).
Aditya menjelaskan dalam rangka memproteksi nasabah-nasabahnya dengan beragam berprofesi tentunya memiliki resikonya tersendiri. Oleh sebab itulah, program kerjasama ini hadir untuk memberikan rasa aman bagi para nasabahnya dengan benefit-benefit yang akan didapat termasuk program manfaat layanan tambahan yang ada di BPJS Ketenagakerjaan.
“Besaran preminya hanya Rp16 ribu saja per bulan tentu sangat ringan dengan manfaat misalnya terjadi kecelakaan ataupun meninggal dunia covernya bisa sampai Rp42 juta, sangat besar. Program ini langsung berjalan, yang kita utamakan nasabah-nasabah mikro kita nanti kedepannya pegawai kita yang memiliki pekerjaan sampingan bisa kita masukan,” jelasnya.
Meski baru saja terealisasi, dirinya optimis dengan banyaknya nasabah mikro yang ada. Minimal 60 Persen dari 600 nasabah yang ada saat ini ada.
Sementara itu, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Cikarang, Hendrayanto menambahkan, kaitan kerjasama dengan bank bjb, salah satunya adalah program Manfaat Layanan Tambahan (MLT) untuk kepemilikan rumah bagi karyawan atau bagi nasabah bank bjb.
“Syarat untuk MLT KPR adalah menjadi peserta minimal satu tahun dan belum memiliki rumah sendiri, kemudian perusahaan tempat peserta bekerja wajib tertib administrasi, tertib iuran dan tidak boleh ada tunggakan. Perusahaan juga tidak boleh ada pelanggaran seperti daftar sebagian atau perusahaan daftar sebagian upah (PDS) upah, PDS tenaga kerja, dan PDS program,” jelasnya.
Dikatakannya pemanfaatan kepemilikan rumah bagi karyawan/nasabah yang ada di Kabupaten Bekasi melalui Program Manfaat Layanan Tambahan ini melalaui skema JHT ini selain fasilitas KPR juga juga disediakan fasilitas pinjaman untuk renovasi rumah, pinjaman untuk uang muka perumahan, serta fasilitas pembiayaan bagi developer yang membangun rumah.
“Tidak hanya rumah tapak saja, tapi bisa untuk apartemen atau rusunami dan untuk peserta terdaftar minimal tiga program yaitu Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), dan Jaminan Kematian (JKM),” pungkasnya. (oke)