Berita Bekasi Nomor Satu

PPK-KPU Bekasi Dituding Bersekongkol Curang

RICUH: Kericuhan sempat terjadi di lokasi pleno PPK Kecamatan Pebayuran, Kabupaten Bekasi. ISTIMEWA

RADARBEKASI.ID, BEKASI – Tudingan adanya tindakan curang yang dilakukan penyelenggara Pemilu 2024 di Kabupaten Bekasi kian mengencang. Terlebih bila merunut rangkaian peristiwa pada masa penghitungan belum lama ini.

Pengamat Politik Bekasi, Roy Kamarullah terang-terangan menuding pihak penyelenggara Pemilu 2024 yakni KPU dan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Kabupaten Bekasi bersekongkol untuk melakukan tindakan curang.

Tudingan yang dilayangkan Roy merujuk pada peristiwa kericuhan yang terjadi berantai di Kecamatan Pebayuran. Riak-riak penolakan hasil rekapitulasi sudah mengencang saat pleno di tingkat kecamatan. Bahkan sempat terjadi aksi massa pendukung caleg yang mencoba menghadang armada pengangkut kotak suara. Kericuhan kembali terjadi ketika pleno rekapitulasi di tingkat kabupaten.

“Saya menduga dari pimpinan (Komisioner KPU) juga tahu. Bisa jadi ada juga koordinasi antara mereka (PPK dan Komisioner KPU). Tidak mungkin mereka-mereka itu bisa selamat di PPK, kalau di KPU tidak di koordinasikan. Karena akan ada protes lagi dari bawah. Jadi harus Terstruktur, Sistematis, dan Masif (TSM),” ujarnya kepada Radar Bekasi, Minggu (17/3/2024).

Perihal dugaan praktik kecurangan yang lebih sering terjadi di internal partai, Roy mengungkapkan bahwa kecurangan atau pergeseran suara paling mudah dilakukan di dalam partai, baik itu dalam hal suara partai maupun suara untuk calon legislatif (caleg).

Hal ini disebabkan oleh fakta bahwa penyelenggara tidak cenderung mengubah total suara, melainkan lebih condong untuk hanya memperhatikan jumlah total suara guna menentukan apakah partai tersebut telah memperoleh satu kursi atau belum. Barulah setelah itu, mereka akan mempertimbangkan siapa yang meraih suara terbanyak dan berhak mendapatkan kursi tersebut.

“Kecurangan yang paling mudah dilakukan seperti itu. Makanya terjadi konflik antara Caleg di internal partai. Berbeda apabila pergeseran suara dilakukan dari partai sebelah, ia akan sulit. Saya dengar di Pebayuran itu nggak hanya PDIP, Golkar, Gerindra, tapi ada PAN juga yang kecurangannya sampai Terstruktur, Sistematis, dan Masif (TSM),” ungkapnya.

“Baru kali ini, Pemilu itu dari pusat sampai dengan daerah. Bahkan PPK, itu rame dengan kecurangan, luar biasa. Kalau perlu jangan dicatat dalam sejarah, karena ini sejarah yang kelam bagi demokrasi Indonesia,” sambungnya.

BACA JUGA: Ketua PPK Bekasi Timur Hadir di Persidangan Pelanggaran Administrasi Pemilu, Begini Status Terbarunya

Berdasarkan data laporan yang disampaikan oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bekasi, terdapat delapan laporan yang diajukan oleh pendukung calon legislatif (caleg) maupun peserta Pemilu. Dari laporan tersebut, empat di antaranya ditujukan kepada empat Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) di Kabupaten Bekasi, yaitu Kecamatan Pebayuran, Sukakarya, Cikarang Timur, dan Cikarang Barat. Selain itu, terdapat juga dua nama caleg DPRD provinsi yang ikut terseret dalam laporan tersebut. PPK Pebayuran menjadi yang paling banyak menerima laporan, dengan total lima laporan yang masuk ke dalamnya.

“Semua laporan sebenarnya sama saja. Ada indikasi perubahan antara C hasil pleno dengan D hasil yang keluarkan oleh PPK. Semuanya terkait masalah proses rekapitulasi yang ada di kecamatan,” ucap Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Datun Bawaslu Kabupaten Bekasi, Khoirudin, kepada Radar Bekasi.

Oeng, yang biasa disapa, menilai bahwa kemungkinan besar munculnya ketegangan dalam proses pleno rekapitulasi di tingkat kecamatan disebabkan oleh ketidaksesuaian antara tugas dan kewajiban PPK dengan peraturan yang berlaku.

Hal ini diperhatikan karena jika proses rekapitulasi di tingkat kecamatan dijalankan sesuai dengan peraturan yang ada, seperti yang diatur dalam PKPU Nomor 5 Tahun 2024 dan KPP Nomor 219, kemungkinan besar situasi yang menyulut ketegangan saat ini tidak akan terjadi.

“Patut dicurigain, adanya riak-riak ini karena dalam menjalankan proses rekapitulasi tidak sesuai dengan peraturan yang ada. Saya pikir kalau PPK menjalankan itu semua, nggak bakalan terjadi riak-riak,” tukasnya.

Menyikapi hal tersebut, Ketua KPU Kabupaten Bekasi, Ali Rido, memilih untuk menyerahkan segala hal terkait indikasi pelanggaran dan sejenisnya kepada Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) untuk diproses.

Ali menegaskan bahwa KPU akan bersikap kooperatif dan siap memenuhi panggilan dari Bawaslu. Ketika Bawaslu melakukan persidangan, KPU akan tetap menjalankan aturan sesuai dengan perundang-undangan dengan penuh kerjasama.

“Pada prinsipnya kami koperatif, memenuhi panggilan dari Bawaslu. Saya serahkan semuanya ke rekan kami, yaitu Bawaslu Kabupaten Bekasi untuk memproses hal-hal yang berkaitan dengan indikasi pelanggaran dan lain-lainnya,” tuturnya. (pra)