RADARBEKASI.ID, BEKASI – Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kabupaten Bekasi telah menetapkan besaran zakat fitrah 2024 yang harus dibayarkan oleh setiap muslim.
“Kami telah sepakat menetapkan zakat fitrah Ramadan 1445 Hijriah sebesar 2,5 kilogram beras atau 3,5 liter setara dengan uang Rp45 ribu,” ujar Ketua Baznas Kabupaten Bekasi, Syamsul Bahri, Senin (18/3/2024).
Besaran zakat fitrah juga telah melalui musyawarah bersama pemerintah, Majelis Ulama Indonesia (MUI), Dewan Masjid Indonesia (DMI), dan Kementerian Agama.
Keputusan penetapan besaran zakat ini diambil oleh Baznas Republik Indonesia sebelum terjadi gejolak kenaikan harga beras yang signifikan di masyarakat.
BACA JUGA: Baznas Kabupaten Bekasi Kelola Infaq Pelajar Diharapkan Transparan
“Keputusan Baznas RI ini dikeluarkan sebelum harga beras mengalami kenaikan. Kalau dihitung per liter masih di bawah Rp13 ribu,” kata Syamsul.
Jika dilihat dengan kondisi saat ini, berdasarkan panel harga Badan Pangan Nasional, harga beras eceran premium di Kabupaten Bekasi per Senin (18/3) mencapai Rp16 ribu per liter, sedangkan untuk beras medium Rp15 ribu per liternya.
Sementara, Ketua Baznas Jawa Barat Anang Jauharuddin mengungkapkan besaran zakat fitrah di Kota/Kabupaten Jawa Barat ini mengacu pada standar harga beras di masing-masing daerah. Kondisi itu diputuskan melalui surat edaran Baznas Jabar nomor 117/BAZNAS-JABAR/III/2024.
“Besaran tersebut mengikuti standar harga yang berlaku di setiap daerah dan disesuaikan dengan harga beras yang dikonsumsi masyarakat, ” tandasnya. (ris)