Berita Bekasi Nomor Satu

Bawaslu Putuskan PPK Pebayuran Melanggar Administratif Pemilu

PENYERAHAN BERKAS: Masa pendukung Caleg DPRD Provinsi Jawa Barat dari Partai Gerindra, Syahrir, Agung Lesmana Sukma (kanan), sedang menerima hasil sidang putusan dari Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Datun Bawaslu Kabupaten Bekasi, Khoirudin (kedua dari kiri). ISTIMEWA  

RADARBEKASI.ID, BEKASI – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bekasi telah memutuskan bahwa Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Pebayuran bersalah atas pelanggaran administratif.

Keputusan ini diambil setelah Bawaslu menggelar sidang putusan atas laporan dugaan pelanggaran administratif Pemilu yang diajukan oleh empat masa pendukung calon legislatif (caleg) di tingkat kabupaten, provinsi, dan pusat. Sedangkan untuk dua laporan PPK lainnya, Bawaslu menyatakan tidak bersalah.

“Hari ini enam laporan yang kita sidangkan, semua putusannya kita bacakan. Kecamatan Cikarang Timur dan Sukakarya, kita nyatakan tidak bersalah atau tidak melanggar admistratif, karena sudah ada perbaikan. Untuk Kecamatan Pebayuran empat laporan itu kita nyatakan semuanya bersalah, melanggar administratif,” ujar Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Datun Bawaslu Kabupaten Bekasi, Khoirudin, usai memimpin sidang putusan, Senin (18/3/2024).

Berdasarkan surat dinas Bawaslu RI Nomor 290, penyelesaian hasil Pemilu berada di Mahkamah Konstitusi (MK). Hal ini karena pada tanggal 18 Maret 2024, hasil pleno rekapitulasi Kabupaten Bekasi harus sudah berada di KPU RI.

Oeng-sapaannya, menegaskan bahwa hasil putusan Bawaslu dapat menjadi dasar saat ingin mengajukan gugatan, baik ke Mahkamah Konstitusi (MK) maupun Mahkamah Partai, sebagai bukti bahwa proses penanganan pelanggaran telah dilakukan.

“Kalau nanti seandainya diajukan ke Mahkamah Konstitusi (MK). Kemudian MK misalkan memutus harus penyandingan D hasil dengan C hasil, maka mau nggak mau wajib hukumnya KPU menindaklanjuti putusan itu,” jelasnya.

Pada sisi lain, menurut Oeng, proses untuk dugaan pelanggaran pidana masih berlanjut meskipun sudah ada putusan administratif ini.

Selain itu, dalam proses penanganan pelanggaran tersebut, Bawaslu berencana untuk mengunjungi pihak terlapor PPK Pebayuran karena tidak kooperatif selama proses pemanggilan untuk klarifikasi.

“Kita sekarang sedang melakukan klarifikasi kepada terlapor, sejauh ini memang PPK sebagai terlapor tidak ada yang koperatif untuk menghadiri undangan kita, pemanggilan. Rencana dalam waktu dekat ini kita akan datangi ke rumahnya,” jelasnya.

Hasil keputusan Bawaslu yang menyatakan PPK Pebayuran bersalah karena melanggar administratif disambut dengan gembira oleh masa pendukung caleg, yang merupakan pihak yang melaporkan kasus ini.

Hal ini menunjukkan bahwa tuduhan tentang adanya praktek kecurangan Pemilu yang dilaporkan oleh pihak tersebut terhadap PPK Pebayuran telah terbukti, karena secara administratif dianggap bersalah.

“Ini terbukti bersalah. Tentunya tidak ada asap, apabila tidak ada api. Artinya semua hal ini, tidak mungkin PPK merubah dan menggeser suara atas inisiatif sendiri, ini asumsi. Nanti akan ada tindak lanjut kearah pidana,” ujar Agung Lesmana Sukma, masa pendukung Caleg DPRD Provinsi Jawa Barat dari Partai Gerindra, Syahrir, usai mengikuti sidang.

Dengan adanya keputusan ini, Agung menilai bahwa kemungkinan dua caleg yang berada di internal partai jagoannya, yaitu BN Holik Qodratullah yang dilaporkan 6 kali dan Irpan Haeroni yang dilaporkan 7 kali, dapat terlibat dalam praktik kecurangan Pemilu saat pleno rekapitulasi Kecamatan Pebayuran. Oleh karena itu, Agung berkomitmen untuk terus berjuang melawan ketidakadilan.

BACA JUGA: PPK Pebayuran Mangkir dari Panggilan Bawaslu

“Ini adalah ketidakadilan, mencuri ayam saja dihukum tiga bulan. Apalagi ini mencuri hak rakyat, bergeser di PPK Pebayuran di Gerindra Provinsi itu 7.514, dari suara partai dan Caleg-Caleg. Kecuali Caleg nomor urut 2 dan 4. Jangan bangga dulu, kalau menang boleh nyopet,” tukasnya.

Agung yakin bahwa proses dugaan pelanggaran pidana Pemilu yang sedang berlangsung akan diputuskan bersalah, mirip dengan laporan pelanggaran administratif yang telah dianggap bersalah.

Keyakinannya didasarkan pada fakta bahwa pelaporan terhadap PPK Pebayuran melibatkan bukan hanya satu caleg atau partai. Oleh karena itu, menurut Agung, tidak ada alasan untuk mengabaikan atau menganggap enteng masalah ini.

“Kecuali lalai didalam pidana itu, kalau hanya satu partai bisa aminin. Tapi ini ada empat, bahkan lima laporan. Kami akan bawa kepada pihak pidana atau pihak berwajib di Gakkumdu,” ucapnya.

Hal senada disampaikan oleh rekannya, Muhammad Fajri, yang turut mendampingi Agung dalam pembuatan laporan. Menurutnya, kontestasi Pemilihan Legislatif (Pileg) 2024 ini telah disertai oleh banyak kecurangan.

Muhammad Fajri menekankan pentingnya peran Bawaslu sebagai lembaga pengawas untuk tidak mengendur dalam menangani kasus-kasus yang sedang berjalan. Jika penanganannya hanya sebatas formalitas atau seremonial, maka risiko kecurangan yang lebih besar akan terjadi pada Pemilu 2029.

“Jadi kami disini menekankan, bahwasannya segala sesuatunya, apa pun bentuk kecurangan, harus ada konsekuensinya. Harus ada efek jerahnya, harus ada resikonya. Karena ketika ini tidak kami lakukan, hanya diam saja, maka di 2029 akan jauh lebih parah dari 2024 ini,” jelasnya. (pra)