RADARBEKASI.ID, BEKASI – Calon anggota legislatif (Caleg) dari Partai Gerindra, Lydia Fransisca, mengunjungi kantor Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) untuk menjalani pemanggilan terkait proses laporan dugaan kecurangan yang ditujukan kepada Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Cikarang Barat.
Ya, politikus perempuan yang kini mengemban jabatan sebagai Ketua Fraksi Gerindra DPRD Kabupaten Bekasi ini mendatangi Bawaslu sebagai pelapor untuk dimintai klarifikasi perihal laporan dugaan kecurangan Pemilu.
“Konfirmasi saja mengenai laporan saya ke Bawaslu. Ditanyakan mengenai kronologis dan indikasinya, bermula dari mana, apa yang saya tahu dari proses dugaan terjadinya kecurangan Pemilu. Intinya menanyakan mengenai kronologis, identitas pelapor, dan lain-lainnya,” ujar Lydia Fransisca, usai memenuhi pemanggilan Bawaslu, Selasa (19/3/2024).
Lydia menjelaskan alasan mengapa ia menduga adanya indikasi kecurangan dalam penggelembungan suara. Saat klarifikasi, Lydia menyampaikan bahwa masalah ini bermula dari ketidaktransparanan informasi saat pleno kecamatan.
Menurut PKPU tahun 2024, seharusnya terjadi penyandingan data atau pencermatan yang memadai, yang memungkinkan saksi-saksi untuk mengawal proses perhitungan suara dari setiap calon legislatif di tingkat desa maupun TPS.
“Kenapa ini tidak dilakukan, sehingga muncul indikasi tidak ada keterbukaan informasi yang mengarah kepada kecurangan tindak pidana Pemilu,” ucapnya.
Pada kesempatan ini, lanjut Lydia, ia membawa data internal yang dijadikan barang bukti, termasuk C1 pleno yang dimiliki oleh timnya.
Menurutnya, semua itu disertakan untuk keperluan penyandingan data. Hal ini penting mengingat adanya indikasi penggelembungan suara yang ditemukan di 317 TPS, dengan total 1.522 suara. Pergeseran suara terjadi baik pada suara partai maupun suara calon legislatif di internal Partai Gerindra.
BACA JUGA: Caleg Partai Gerindra Laporkan Dugaan Kecurangan PPK Cikarang Barat ke Bawaslu
“Saya lampirkan sebagai barang bukti untuk bisa melakukan sanding data, apakah benar D1 kecamatan yang dikeluarkan oleh pihak terkait itu bisa dipertanggung jawabkan, karena tidak sesuai,” ungkapnya.
Perihal pengumuman KPU mengenai 55 Caleg terpilih di DPRD Kabupaten Bekasi, Lydia menegaskan bahwa tidak menggugatnya karena yang terpenting menegakkan kebenaran.
Oleh karena itu, saat ini ia lebih memilih untuk fokus pada proses hukum yang sedang berlangsung, dengan harapan upaya tersebut dapat mencapai Mahkamah Konstitusi (MK).
Sebagai seorang perempuan yang telah lama terlibat dalam dunia politik, Lydia yakin bahwa laporannya akan terbukti benar.
“Saya yakin 100 persen karena punya data lengkap C1 pleno, yang harusnya sudah bisa jadi barang bukti yang tidak bisa lagi diragukan keabsahannya,” tuturnya.
Sementara itu, Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Datun Bawaslu Kabupaten Bekasi, Khoirudin, menjelaskan bahwa laporan yang diajukan oleh Lydia Fransisca terhadap PPK Cikarang Barat telah diregistrasi dan sedang dalam proses kajian awal.
Dari hasil tersebut, muncul dua jenis laporan, yaitu dugaan pelanggaran administratif dan pelanggaran pidana. Pada Senin (18/3/2024), setelah diregistrasi, pembahasan Gakkumdu dilakukan dalam jangka waktu 1×24 jam.
“Untuk hari ini kita undang pelapor dan saksi. Karena ada dua jenis dugaan pelanggaran yang harus diproses secara beriringan. Untuk dugaan pelanggaran admistratif kemungkinan besok sidang,” jelasnya. (pra)