Berita Bekasi Nomor Satu

Hakim MK Ini Dikhawatirkan Konflik Kepentingan PPP, Bakal Tangani Sengketa Hasil Pemilu 2024?

Hakim Konstitusi Arsul Sani. Foto Jawapos.

RADARBEKASI.ID, JAKARTA – Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Arsul Sani belum diputuskan untuk menangani Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) 2024. Sebelum menjadi hakim MK, Arsul Sani adalah politisi PPP di Komisi 3 DPR RI.

Ketua MK Suhartoyo mengatakan, hakim yang sudah pasti dikecualikan dalam menangani PHPU pilpres baru Anwar Usman. Itu mengacu pada putusan Mahkamah Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) yang melarangnya terlibat dalam sengketa pilpres akibat adanya hubungan keluarga dengan salah satu paslon.

Untuk Arsul, belum diputuskan. Suhartoyo berdalih belum ada rapat permusyawaratan hakim (RPH) yang memutuskannya. ”Nanti dirapatkan kalau Pak Arsul, nanti dirapatkan dulu,” ujarnya seusai pengucapan sumpah gugus tugas PHPU di gedung MK, Jakarta, Selasa (19/3/2024).

BACA JUGA: Jokowi Lantik Politisi PPP Arsul Sani yang Anggota Komisi 3 DPR Jadi Hakim Mahkamah Konstitusi

Keputusan nasib Arsul akan diketahui sebelum sidang perdana. Berdasar informasi yang beredar, Arsul hanya meminta hak ingkar atau hak untuk tidak menangani perkara pada PHPU yang melibatkan PPP secara langsung.

Dikonfirmasi soal itu, Suhartoyo enggan berkomentar. ”Secara formal belum. Jadi, saya belum bisa menjawab secara pasti, nanti takut salah pula,” imbuhnya.

Dalam pernyataan sebelumnya, Arsul mengaku siap jika diputuskan untuk tidak diikutkan dalam penanganan sengketa pilpres. Dia menyerahkan pada keputusan para hakim.

BACA JUGA: Hakim MK Anwar Usman Terbukti Pelanggaran Berat, Dicopot dari Jabatan Ketua MK, Dilarang Tangani Perkara Pilpres

Sementara itu, kemarin Suhartoyo memimpin pembacaan sumpah 737 pegawai yang masuk satgas penanganan PHPU pilpres dan pileg.

Dalam kesempatan itu, Suhartoyo meminta sumpah yang diucapkan bisa diimplementasikan. ”Teman-teman harus sudah bisa menjaga kredibilitas, integritas, dan menjaga marwah kelembagaan,” tegasnya.

Integritas tersebut, lanjut dia, dituangkan dengan menaati aturan dan tidak menerima janji, pemberian, dan sejenisnya. Jika melanggar komitmen, Suhartoyo menjamin ada sanksi.

BACA JUGA: Ketua MK Suhartoyo Pastikan Tidak Cawe-Cawe Sidang Sengketa Hasil Pilpres 2024

”Kalau pegawai ada peraturan kepegawaian, kalau hakim ada etik, bahkan ada undang-undang yang lain yang bisa menjerat,” terangnya.

Pengawasan pegawai dilakukan kesekretariatan. Sementara itu, hakim dipantau MKMK. Suhartoyo menerangkan, pendaftaran sengketa akan dibuka setelah KPU melakukan penetapan hasil pemilu. Permohonan sengketa hanya dapat diajukan dalam jangka waktu paling lambat 3 x 24 jam. (rbs/jpc)