RADARBEKASI.ID, BEKASI – Pemerintah Kabupaten Bekasi melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) membidik potensi pajak apartemen yang disewakan secara harian di wilayah setempat.
Asda 1 Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Bekasi, Sri Enny Mainiarti, menyampaikan pihaknya sedang menjalin sinergi dengan kementerian terkait dan kantor layanan pajak dalam menanggapi pertumbuhan pembangunan apartemen. Apalagi, banyak apartemen tidak hanya digunakan sebagai tempat tinggal tetapi juga sebagai objek investasi yang disewakan.
Sri menyoroti, masih ada beberapa objek pajak daerah yang belum terakomodasi, termasuk rumah dan apartemen. “Pajak daerah yang belum bisa kita ambil ada beberapa seperti rumah dan apartemen yang disewakan itu merupakan pajak pendapatan. Itu potensi-potensi yang saat ini sedang kita kumpulkan supaya menjadi tambahan untuk pendapatan daerah,” ujar Sri.
Ia menambahkan, di Kabupaten Bekasi terdapat sebelas kawasan industri dengan lebih dari 7.000 perusahaan. Hal ini menjadi salah satu potensi besar dalam meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui pajak makanan/minuman serta katering.
Sri Enny menyatakan pentingnya sinergi antara pemerintah pusat dengan pemerintah daerah untuk mencari sumber pendapatan tambahan, terutama di Kabupaten Bekasi. Menurutnya, kontribusi masyarakat melalui pembayaran pajak sangat diperlukan untuk membangun daerah.
“Sesuatu yang kita dapatkan itu memang harus kita berikan kembali kepada pemerintah daerah juga negara, masyarakat juga berkontribusi dengan membayar pajak nanti mengikuti aturan yang berlaku, sehingga masih banyak yang perlu kita lakukan untuk membangun Kabupaten Bekasi,” pungkasnya.
Penjabat Bupati Bekasi, Dani Ramdan, merespon positif terhadap apartemen yang disewakan sebagai sumber pendapatan daerah. Kendati demikian, Dani menegaskan bahwa wajar jika apartemen yang disewakan dipungut pajak seperti halnya hotel.
BACA JUGA: Bapenda Kabupaten Bekasi Maksimalkan Target Pajak Daerah
“Untuk apartemen yang disewakan secara harian seperti hotel, akan dijadikan obyek pajak hotel. Memang dari info para pengusaha hotel dan hasil pendataan Bapenda banyak apartemen di Kabupaten Bekasi yang disewakan harian seperti hotel. Karena itu wajar jika dipungut pajak hotelnya,” kata Dani saat dihubungi.
Kepala Bapenda Kabupaten Bekasi, Ani Gustini, menjelaskan kewenangan pajak diatur oleh Undang-Undang No. 1 tahun 2022 yang memberikan wewenang kepada pemerintah daerah. Meskipun demikian, Bapenda akan melakukan kajian bersama dinas terkait dan melakukan tinjauan langsung ke lapangan untuk memastikan jumlah apartemen yang telah beralih fungsi.
“Sementara ini, apartemen di Kabupaten Bekasi belum menjadi salah satu sumber pendapatan daerah. Namun, melalui pertemuan ini, kita semakin menggali potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD). Melibatkan Bagian Hukum, Dinas Pariwisata, dan Satpol-PP, kita akan bersama-sama meninjau kondisi di lapangan,” katanya.
Pemkab Bekasi juga berencana untuk mengumpulkan para pengusaha katering dan pelaku usaha lainnya di wilayah tersebut. Hal ini bertujuan agar potensi sumber pendapatan daerah dapat dioptimalkan mengingat jumlah perusahaan di Kabupaten Bekasi yang begitu banyak.
“Dengan adanya payung hukum untuk Pendapatan Asli Daerah dari apartemen dan usaha katering, ini menjadi aset bagi Pemkab Bekasi. Respon yang baik dari pihak kantor pelayanan pajak yang siap membantu, serta kegiatan FGD ini, akan melibatkan narasumber dari Ditjen Keuangan Kemendagri,” tandasnya. (and/*)