Berita Bekasi Nomor Satu
Bekasi  

THR TKK, Pemkot Bekasi Masih Cari Aturan

Ilustrasi sejumlah TKK Pemkot Bekasi. Foto dok.

RADARBEKASI.ID, BEKASI – Badan Pengelolaan dan Kekayaan Aset Daerah (BPKAD) Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi masih menggodog anggaran untuk pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) Aparatur Sipil Negara (ASN).

“THR ASN sedang dalam proses. Nantinya akan diberikan,” ungkap Pj Wali Kota Bekasi Raden Gani Muhammad usai apel di Plaza Pemkot Bekasi, Jalan A Yani, Kecamatan Bekasi Selatan, Kota Bekasi, Senin (25/3/2024).

Sementara, khusus untuk THR TKK Pemkot Bekasi masih mencari landasan hukum dan bermomitmen untuk memberinya sesuai aturan yang berlaku. Pasalnya, PP yang diterbitkan berkaitan dengan THR untuk TKK tidak disebutkan.

BACA JUGA: Pemkot Bekasi Mulai Bebenah Jalur Mudik

“Karena ini masalah landasan hukumnya. Peluangnya seperti apa dengan PP yang sudah diterbitkan oleh Pemerintah,” imbuhnya.

“Kami sudah mengintruksikan BPKAD untuk berkordinasi dengan kementerian lembaga terkait. Jangan sampai saya sebagai Pj wali kota populis tapi salah. Tapi saya ingin benar. ASN dalam proses,” tukasnya.

Diketahui, BPKAD Kota Bekasi, Sudarsono mengakui, mengganggarkan THR Rp 65,137 miliar dan gaji pegawai Rp 53,6 miliar. Total anggaran sebesar Rp 118,7 miliar guna memenuhi kebutuhan gaji dari para seluruh pegawai di Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

BACA JUGA: Driver Ojek Online Ngarep THR

Sementara, untuk THR ASN ( PNS dan PPPK (P3K)) sesuai amanat aturan PP 14 tahun 2024, didasarkan pada besaran komponen penghasilan yang dibayarkan pada Maret 2024 (100%).

“Baik gaji dan TPP untuk penghasilan tambahan TPP THR sebesar Rp 65,137 miliar. Dijadwalkan perencanaan pencairan THR dan gaji pegawai akan diproses pada bulan April mendatang. Dengan gaji yang diberikan diperuntukkan kepada 11.279 orang,” ujarnya.

Diketahui, jumlah ASN di Kota Bekasi ada 11.279 orang (PNS sebanyak 8.555 dan P3K 2.724 orang). Untuk gaji ASN ( PNS dan P3K) sebesar Rp 53,6 miliar. (pay)