Berita Bekasi Nomor Satu

Bawaslu Kabupaten Bekasi Putuskan PPK Cikarang Barat Melanggar  Administratif  

SIDANG: Suasana sidang yang digelar Bawaslu Kabupaten Bekasi. ISTIMEWA  

RADARBEKASI.ID, BEKASI – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bekasi memutuskan bahwa Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Pebayuran bersalah secara administratif.

Keputusan tersebut diambil berdasarkan sidang putusan untuk menindaklanjuti laporan dugaan pelanggaran administratif yang dilayangkan calon anggota legislatif (Caleg) Partai Gerindra, Lydia Fransisca, setelah menemukan kejanggalan saat pleno Kecamatan Cikarang Barat.

“Pada prinsipnya hari ini kita sudah membacakan putusan terkait laporan Cikarang Barat. Apa yang  menjadi laporannya ini terkait masalah dugaan administratif yang dilakukan oleh PPK Cikarang Barat. Substansi dari putusan itu menyatakan PPK Cikarang Barat melanggar administratif,” ujar Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Datun Bawaslu Kabupaten Bekasi, Khoirudin, kepada Radar Bekasi, Selasa (26/3/2024).

Tak hanya memutuskan, pria yang akrab disapa Oeng juga memberikan teguran kepada PPK Cikarang Barat. Oeng menyatakan bahwa hanya KPU yang dapat menterjemahkan makna dari teguran tersebut. Hal ini karena setiap keputusan akan disampaikan kepada KPU untuk dipertimbangkan.

BACA JUGA: Bawaslu Kabupaten Bekasi Tunda Sidang Pembacaan Putusan Terkait PPK Cikarang Barat

“Apa pun yang menjadi keputusan Bawaslu, itu akan menjadi pertimbangan dari KPU untuk memutus terkait masalah putusan kita,” ucapnya.

Sementara itu, Caleg Partai Gerindra, Lydia Fransisca bersyukur atas putusan yang telah dibacakan oleh Bawaslu Kabupaten Bekasi.

“Alhamdulilah hasil putusannya terlapor sudah secara sah dan menyakinkan bahwa memang sudah terjadi maladministrasi dalam tindakan Pemilu 2024, khususnya di Dapil II Cibitung dan Cikarang Barat. Yang memang saat itu saya laporkan PPK terkait sebagai pihak terlapor,” ungkapnya.

Menurutnya, ini sebagai bukti awal bahwa telah terjadi maladministrasi. Oleh karena itu, untuk ke depannya perlu mengawal kembali perihal dugaan pelanggaran pidana karena unsur-unsurnya sudah terpenuhi. Mengenai siapa yang harus bertanggung jawab, kata Lydia, tinggal menunggu proses di Bawaslu.

“Kita akan simak diproses pembuktian, karena saya juga sudah punya barang bukti lengkap yang nanti akan saya lampirkan juga untuk bisa mengawal proses tindak pidananya, sampai dengan kita menemukan siapa yang harus bertanggung jawab dalam tindak pidana Pemilu kali ini,” jelasnya. (pra)