Berita Bekasi Nomor Satu

Waspada Peredaran “Susu Tulang” Palsu

LAPORAN : Tim Kuasa Hukum Yoga Gumilar &Patner menunjukan bukti laporan dan produk susu palsu yang dijual di onlien shop saat ditemui di kantornya di Jalan Raya Setu - Bantargebang, Kota Bekasi, Selasa (26/3). RAIZA SEPTIANTO/RADAR BEKASI.

RADARBEKASI.ID, BEKASI – Masyarakat diminta untuk berhati hati membeli produk susu kesehatan tulang yang beredar palsu di online shop.

Mitra dari Owner dan penanggung jawab Ovisure Gold, Ari Sulistiana, mengatakan dengan beredarnya produk palsu di online shop pihaknya banyak kecemasan soal kualitas produknya hingga omset yang menurun.

“Pertama itu isinya creamer kalau yang palsu yang pasti angka gulanya tinggi sekali, kalau yang biasa minum original tahu-tahu minum yang palsu kasihan angka diabetesnya malah meningkat,” kata Sulis saat ditemui di Bekasi, Selasa (26/3/2024).

“Kedua ini berdampak besar bagi penjualan kita juga, sejak ada yang palsu penjualan kita menurun di angka 35 persen jadi berdampak sekali buat kita,” imbuhnya.

Dalam kemasan yang dijual, produk palsu ini memang terlihat mirip dengan yang asli, namun saat teliti lebih jauh banyak perbedaan, mulai dari logo halal hingga warna kemasan yang sedikit pucat.

“Kalau dari sisi kemasan warnanya beda, kalau yang palsu lebih buram, logo halalnya juga kalau yang asli itu kita sudah pakai yang baru,” jelas Sulis

BACA JUGA: KPAI: Perlu Langkah Serius Hadapi Kekerasan Anak di Lingkungan Pendidikan

“Kita juga ada barcode BPOM nya kalau yang palsu pasti barcodenya buatan, Expired kita satu setengah tahun kalau yang palsu itu bisa sampai 3 tahun,” sambung dia.

Kendati demikian, meski produk itu tidak dijual secara gamblang, namun banyak online shop yang menjual secara bebas dengan harga yang lebih murah.

“Ada di website resmi kami, enggak punya toko di market place paling hanya ada di Facebook Advertising, total sejauh ini ada 8 toko di market place yang jual produk palsu kita,” katanya.

Dengan ditemukannya produk palsu Ovisure Gold ini, pihaknya melaporkan kasus ini ke Polda Metro Jaya.

Yoga Gumilar selaku kuasa hukum mengatakan, laporan telah dilayangkan dengan nomor LP/B/1674/III/2024/SPKT/Polda Metro Jaya tanggal 24 Maret 2024.

“Kami selaku kuasa hukum akan melakukan beberapa upaya hukum yang pertama kita saat ini sudah melakukan laporan polisi di Polda Metro Jaya,” kata Yoga.

Sejauh ini, pihaknya masih menunggu proses penyelidikan, sejumlah bukti untuk memperkuat telah disiapkan termasuk saksi-saksi.

“Kami menunggu proses penyelidikan maupun penyidikan dari teman-teman Kepolisian, kami juga akan melakukan upaya terkait juga dengan dugaan pelanggaran perdatanya,” tegas dia. (rez)