RADARBEKASI.ID, BEKASI – Polisi bergerak cepat dengan menetapkan tiga orang tersangka kasus BBM jenis Pertalite tercampur air di SPBU 34.17106 di Jalan Ir H Juanda Kelurahan Margajaya Kecamatan Bekasi Selatan Kota Bekasi. Ketiga tersangka ini merupakan dari lima orang yang diamankan polisi di wilayah Cikampek Kabupaten Karawang.
Adapun identitas tersangka inisial NN (31) sebagai sopir truk tangki BBM, MA (27) sebagai kernet truk tangki BBM, dan EK (53) sebagai oknum sekuriti SPBU 34.41341 di Jalan Anggadita Desa Klari Kecamatan Cikampek Kabupaten Karawang.
Sementara dua orang lainnya, AD (67) dan SU (25) yang merupakan pekerja di SPBU 34.41341 Klari masih dalam pendalaman.
“Dari lima pelaku yang kami amankan, tiga sudah ditetapkan sebagai tersangka,” ucap Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi AKBP Muhammad Firdaus saat ungkap kasus di Kantor Polres Metro Bekasi Kota, Rabu (27/3/2024).
Kasus ini bermula pada Senin (25/3/2024) setelah ramai adanya insiden dua unit mobil dan 12 unit sepeda motor yang mogok setelah mengisi Pertalite diduga tercampur air di SPBU 34.17106 Kota Bekasi.
Tim Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Bekasi Kota segera bertindak setelah menerima laporan. Di lokasi, polisi memeriksa supervisor SPBU dan menyita dua botol air mineral ukuran masing-masing 600 ml berisi Pertalite yang diduga tercampur air untuk diuji laboratorium.
Pada Selasa (26/3/2024) pagi, Satreskrim Polres Metro Bekasi dan PT Pertamina Patra Niaga Regional Jawa Bagian Barat mulai melakukan investigasi bersama dengan mengecek ke SPBU 34.17106 Kota Bekasi.
BACA JUGA:Sopir dan Kernet Truk Tangki BBM Sengaja Campur Pertalite dengan Air untuk SPBU Bekasi
Di lokasi ditemukan empat dispenser yang berisikan Pertalite diduga tercampur air. Hasil pemeriksaaan menunjukkan tidak ada kebocoran pada tangki BBM.
Malam harinya sekitar pukul 21.00 WIB, pelaku NN dan MA diamankan di Fuel Terminal Cikampek Jalan Ahmad Yani Dawuan Barat Kecamatan Cikampek Kabupaten Karawang.
Selanjutnya Kasatreskrim Polres Metro Bekasi Kota dan jajaran melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan EK, AD, dan SU di SPBU 34.41341 Karawang.
Modus operandi pelaku NN dan MA membawa BBM jenis Pertalite kapasitas 32 kilo liter (KL) dengan menggunakan truk tangki bernomor polisi D 9538 YB dari Fuel Terminal Cikampek.
Selanjutnya pelaku NN dan MA mengirimkan Pertalite ke SPBU 34.41341 Karawang sebagai lokasi pertama dan menurunkan 8 KL Pertalite.
Selesai melakukan pengiriman, pelaku NN dan MA menawarkan Pertalite kepada pelaku EK dan diterima penawarannya. Lalu pelaku NN dan MA kembali menurunkan Pertalite 1.800 liter dengan cara memasang selang lisong ke dombak (ruang penyimpanan).
“Dari transaksi itu mereka menerima uang Rp14 juta dari pelaku EK,” ucap Firdaus.
Setelah itu, pelaku NN dan MA mengisi air ke kompartemen empat yang akan diturunkan ke SPBU 34.17106 Kota Bekasi.
“Selanjutnya NA dan MA melanjutkan perjalannya ke SPBU 34.17106 Juanda Kota Bekasi,” ucap Firdaus..
BACA JUGA: Sejumlah Motor dan Mobil Mogok Setelah Isi Pertalite Diduga Tercampur Air di SPBU Bekasi
Pertalite yang tercampur air itu diturunkan ke SPBU 34.17106 hingga akhirnya ramai adanya dua unit mobil dan 12 unit sepeda motor yang mogok setelah mengisi Pertalite di SPBU tersebut.
Tersangka saat ini telah ditahan di ruang tahanan Polres Metro Bekasi Kota. Para tersangka dijerat pasal 40 angka 9 UU nomor 6 tahun 2023 tentang peraturan pemerintah pengganti UU nomor 2 tahun 2022 tentang cipta kerja menjadi UU perubahan atas pasal 55 tahun UU nomor 2 tahun 2021 tentang migas dengan ancaman 6 tahun penjara dan denda Rp60 miliar. (rez/oke)