Berita Bekasi Nomor Satu

Kuasa Hukum Caleg Sarim Pertanyakan Keputusan KPU Pecat PPK Pebayuran

RICUH: Kericuhan sempat terjadi di lokasi pleno PPK Kecamatan Pebayuran, Kabupaten Bekasi. ISTIMEWA

RADARBEKASI.ID, BEKASI – Sejumlah pihak mempertanyakan keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bekasi dalam memecat Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Pebayuran yang terbukti melakukan pelanggaran administratif. Keputusan ini menimbulkan keraguan terhadap pertanggungjawaban atas dugaan penggelembungan suara yang dilakukan oleh PPK.

“Artinya setelah ini siapa yang mau bertanggung jawab atas penggelembungan suara di Kecamatan Pebayuran siapa? Karena PPK-nya sudah dipecat secara tidak hormat,” ujar Kuasa Hukum Caleg DPRD H Sarim, Fahmi Muhammad, kepada Radar Bekasi.

Dalam konteks pemecatan ini, Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Kabupaten Bekasi tidak mengambil langkah untuk menindaklanjuti dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh PPK Pebayuran.

Fahmi menegaskan bahwa situasi saat ini menciptakan preseden buruk dalam penanganan kecurangan pemilu di Indonesia. Dia menyoroti kurangnya efek jera bagi penyelenggara pemilu yang melakukan pelanggaran.

“Aturan ini tidak ditegakin. Dari prosesnya tidak transparan, terkesan kucing-kucingan, kemudian yang lebih lucunya lagi belum ada pemeriksaan dan lain sebagainya, tiba-tiba tidak ditindak lanjuti. Menurut saya hal yang konyol. Kekonyolan-kekonyolan para penyelenggara ini luar biasa,” ucapnya.

“Setelah ini gugur semua, tidak ada yang bertanggung jawab atas suara-suara siluman di Pebayuran, PPK-nya sudah dipecat sama KPU,” sambungnya.

BACA JUGA: Keputusan Sentra Gakkumdu Nyatakan PPK Pebayuran Tidak Bersalah Picu Kontroversi

Ketua KPU Kabupaten Bekasi, Ali Rido

Menanggapi hal tersebut, Ketua KPU Kabupaten Bekasi, Ali Rido, menegaskan bahwa keputusan timnya untuk memecat PPK Kecamatan Pebayuran telah sesuai dengan surat pengantar dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), yang menegaskan bahwa terdapat pelanggaran administratif. Akibatnya, kelima PPK Pebayuran telah dipecat tanpa hormat pada 21 Maret 2024. Nama-nama yang terlibat antara lain, Muhamad Ulumudin, Haerudin Malik, Suroso, Deden, dan Amung Munandar.

Sementara itu, untuk PPK Cikarang Barat, dua orang dipecat dan tiga lainnya dinyatakan nonjob. Ali menyebutkan bahwa keputusan untuk memecat PPK Cikarang Barat juga didasarkan pada surat pengantar yang sama dari Bawaslu Kabupaten Bekasi, yang menyatakan adanya pelanggaran administratif.

Oleh karena itu, Ali menegaskan bahwa keputusan pemecatan ini tidak bermaksud untuk menghindari tanggung jawab atas masalah yang sedang diproses.

“Saya memahami bahwa hasil putusan kesalahan administratif dengan kita memecat bukan berarti lempar batu sembunyi tangan. Atau bahasanya itu bukan tidak bertanggungjawab, proses pidana maupun MK masih tetap berjalan tanpa mengganggu putusan yang lain. Jadi nggak ada hubungannya, nggak ada relevansinya, keterkaitan dengan menghindar atau ada unsur kesengajaan dan lain-lain,” ucapnya.

“Saya hanya menjalankan atas sistem yang berlaku bahwa surat pengantar yang dilayangkan dari Bawaslu Kabupaten Bekasi kepada kami (KPU), untuk bisa memberhentikan, karena kesalahannya administrasi,” sambungnya. (pra)