Berita Bekasi Nomor Satu

KPU-Bawaslu Bekasi Dilaporkan ke DKPP

SIDANG: Agung Lesmana, salah satu massa pendukung Caleg Gerindra Syahrir saat mengikuti sidang di Bawaslu Kabupaten Bekasi, belum lama ini. ISTIMEWA

RADARBEKASI.ID, BEKASI –  Sengketa Pemilu 2024 yang terjadi di Kabupaten Bekasi memasuki babak baru. Massa pendukung Calon Anggota Legislatif (Caleg) DPRD Provinsi Jawa Barat, Syahrir, melaporkan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bekasi ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).

Pelaporan ini dilakukan karena jajaran pendukung Syahrir tak puas dengan penanganan dugaan kasus kecurangan yang dilakukan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Pebayuran.

“Saya melaporkan Bawaslu dan KPU ke DKPP karena para penyelenggara Pemilu di Kabupaten Bekasi sudah menciderai citra demokrasi. Sampai-sampai hal-hal pidana Pemilu dianggap biasa-biasa,” ujar Agung Lesmana, massa pendukung Caleg DPRD Provinsi, Syahrir, kepada Radar Bekasi, Rabu (3/4/2024).

Diketahui, Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Kabupaten Bekasi memutuskan PPK Pebayuran dinyatakan tidak bersalah dalam dugaan tindak pidana Pemilu.

Dalam surat putusan yang ditandatangani langsung oleh Ketua Bawaslu Kabupaten Bekasi, Akbar Khadafi, alasan Gakkumdu menghentikan proses ini karena laporan tidak dapat ditindaklanjuti mengingat tidak memenuhi unsur sebagaimana yang diatur dalam Pasal 551, Undang-Undang nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

BACA JUGA: Kuasa Hukum Caleg Sarim Pertanyatakan Keputusan KPU Pecat PPK Pebayuran

Dalam hal ini, kata Agung, apabila tidak ada pembahasan atau kesepakatan “deal” secara relasi para pihak penyelenggara tidak mungkin melakukan hal seperti ini, dengan kewenangan dan jabatannya KPU dan Bawaslu rela menggadaikan Demokrasi Kabupaten Bekasi ke tangan-tangan penjahat politik. Pasalnya, ini sangat melanggar kode etik sumpah jabatan mereka terhadap Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2017, tentang kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilihan umum.

“Dengan tidak melaksanakan kewajibannya dalam menerapkan prinsip penyelenggara Pemilu, mereka (Bawaslu dan KPU) tidak menjaga integritas dan profesionalitas. Mereka telah bersikap dan bertindak tidak adil, tidak melakukan upaya pencermatan dan verifikasi terhadap kebenaran rekapitulasi perolehan suara tingkat oleh PPK Pebayuran,” ucapnya.

“Kita menjabarkan apa yang sebenarnya terjadi di Kecamatan Pebayuran, termasuk pasal yang dilanggar. Kami berharap, penyelenggara Pemilu berdasarkan kewenangannya untuk memeriksa dan memutusnya,” sambungnya.

Sayangnya, Ketua Bawaslu Kabupaten Bekasi, Akbar Khadafi dan Ketua KPU Kabupaten Bekasi, Ali Rido, belum bisa dimintai tanggapan perihal itu. (pra)

 


Solverwp- WordPress Theme and Plugin