RADARBEKASI.ID, BEKASI – Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri memberikan dispensasi terkait perpanjangan SIM maupun STNK yang habis atau mati pada periode libur Hari Raya Idulfitri 1445 Hijriah, dikutip dari jawapos.com (Grup Radar Bekasi).
Polri memberikan kelonggaran untuk pembayaran dilakukan setelah musim liburan.
“Sudah ada arahan, kami harapkan jajaran ada penundaan setelah libur bersama,” kata Kakorlantas Polri Irjen Pol Aan Suhanan kepada wartawan, Sabtu (6/4/2024).
BACA JUGA: Simak Lima Tips Cerdas Sambut Mudik dan Lebaran Tahun Ini
Aan memastikan, tidak ada denda yang diberikan kepada pemilik STNK yang mati pada periode lebaran. Begitu pula pemegang SIM yang masa berlakunya habis tidak akan diminta membuat SIM baru pada saat perpanjangan setelah libur lebaran.
“Enggak apa-apa, kami ampuni,” tegas Aan.
Sebagai informasi, Kantor Satpas dan Samsat sendiri memasuki masa libur terhitung mulai 8 April 2024. Pelayanan kepada masyarakat baru dibuka kembali pada 16 April 2024. (oke/jpc)