Berita Bekasi Nomor Satu

Tilang Elektronik Jaring Ratusan Mobil Langgar Ganjil Genap di Tol, Segini Besaran Dendanya   

Sejumlah kendaraan melintasi Tol Layang MBZ, Sabtu (6/4/2024). ARIESANT/RADAR BEKASI  

RADARBEKASI.ID, BEKASI – Sistem Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) atau perangkat kamera tilang elektronik menjaring ratusan mobil yang melanggar aturan ganjil genap di ruas Tol Trans Jawa pada hari pertama penerapannya.

“Kita menindak 608 kasus yang berhasil kita tindak,” ujar Kakorlantas Polri, Irjen Pol Aan Suhanan kepada wartawan, Minggu (7/4/2024).

Lebih lanjut Irjen Pol Aan menyampaikan bahwa surat tilang elektronik pelanggar ganjil genap ini akan dikirim setelah lebaran atau di atas 16 April 2024 ke alamat rumah sesuai STNK.

“Setelah tanggal 16 kita kirim surat konfirmasinya,” ujarnya.

Untuk diketahui pembatasan kendaraan dengan sistem ganjil genap akan diganjar sanksi sesuai Pasal 287 ayat 1 di UU No. 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Pelanggar ganjil-genap bisa dibui selama dua bulan atau dikenakan denda paling banyak Rp500.000.

BACA JUGA: Korlantas Beri Dispensasi Perpanjangan SIM-STNK yang Mati saat Periode Lebaran  

“Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang melanggar aturan perintah atau larangan yang dinyatakan dengan Rambu Lalu Lintas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (4) huruf a atau Marka Jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (4) huruf b dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah),” demikian bunyi Pasal 287 ayat 1 di UU No. 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Berikut jadwal pemberlakuan ganjil genap di ruas Tol Trans Jawa selama masa Mudik Lebaran 2024.

Arus mudik

1. Jumat, 5 April 2024 pukul 14.00 waktu setempat sampai dengan Minggu, 7 April 2024 pukul 24.00 waktu setempat, mulai dari KM 0 Jalan Tol Ruas Dalam Kota Jakarta sampai dengan KM 414 ruas Jalan Tol Semarang–Batang.

2. Senin dan Selasa, 8 dan 9 April 2024 masing-masing pukul 08.00-24.00 waktu setempat, mulai dari KM 0 Jalan Tol Ruas Dalam Kota Jakarta sampai dengan KM 414 ruas Jalan Tol Semarang–Batang.

– Arus balik

1. Jumat, 12 April 2024 pukul 14.00-24.00 waktu setempat, mulai dari KM 414 ruas Jalan Tol Semarang–Batang sampai dengan KM 0 Jalan Tol Ruas Dalam Kota Jakarta.

2. Sabtu, 13 April 2024 pukul 08.00-24.00 waktu setempat KM 414 ruas Jalan Tol Semarang–Batang sampai dengan KM 0 Jalan Tol Ruas Dalam Kota Jakarta.

3. Minggu, 14 April 2024 pukul 14.00 waktu setempat sampai dengan Selasa, 16 April 2024 pukul 08.00 waktu setempat KM 414 ruas Jalan Tol Semarang–Batang sampai dengan KM 0 Jalan Tol Ruas Dalam Kota Jakarta. (oke)