Berita Bekasi Nomor Satu

PPK-PPS Bermasalah jadi Catatan Khusus Dalam Rekrutmen

Ketua KPU Kabupaten Bekasi, Ali Rido

RADARBEKASI.ID, BEKASI – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bekasi segera melakukan rekrutmen Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) untuk Pilkada 2024. PPK dan PPK bermasalah menjadi catatan khusus dalam rekrutmen tersebut.

Jadwal rekrutmen petugas yang akan mengawal jalannya Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) akan dibuka setelah KPU RI meluncurkan Juknis dan PKPU.

“Karena sifatnya masih tahapan belum dibuat edaran, kita tidak berani mempublish kemarin, yang resminya hari ini bahwa 23 sampai 27 April itu pengumuman pendaftarannya (calon anggota PPK,red), 23 sampai 29 April penerimaan pendaftaran (calon anggota PPK,red). Kita buka secara umum,” ujar Ketua KPU Kabupaten Bekasi, Ali Rido, kepada Radar Bekasi, Kamis (18/4/2024).

Berdasarkan Juknis dan PKPU yang diluncurkan oleh KPU RI, tidak hanya rekrutmen PPK. Tetapi juga PPS di tingkat desa/kelurahan.

Pengumuman pendaftaran calon anggota PPS mulai 2 – 6 Mei 2024. Sedangkan untuk penerimaan pendaftarannnya mulai 2 – 8 Mei 2024.

BACA JUGA: Sentra Gakkumdu Hentikan Laporan Dugaan Kecurangan PPK Cikarang Barat

Dia menegaskan bahwa proses rekrutmen dimulai dari awal, termasuk persyaratan administrasi, pemberkasan, seleksi tertulis, wawancara, tanggapan masyarakat, penetapan, dan pelantikan.

Ali mengimbau masyarakat Kabupaten Bekasi untuk mendaftar sesuai dengan kecamatan dan desa masing-masing, tanpa ada prioritas tertentu untuk PPK dan PPS.

“Jadi betul-betul dari awal atau dari nol, nggak ada spesifikasi ketentuan itu, yang pasti tahapan yang dikeluarkan oleh KPU RI akan kami jalankan, sesuai dengan rundown pembentukan PPK dan PPS, semua sesuai dengan aturan. Jadi nggak ada spesifikasi khusus,” tuturnya.

Perihal punggawa PPK yang banyak mendapat laporan pada saat mengawal kontestasi Pemilu 2024 kemarin, Ali menyatakan bahwa akan ada evaluasi kinerja dan rekam jejak bagi calon PPK dan PPS. Mereka yang tidak menjalankan tugas dengan baik akan mendapat catatan dari KPU.

“Ada catatan khusus yang memang bisa dilanjutkan apa tidak. Namun secara prosedur mereka tidak tertib di dalam menjalankan tugas dan kewajibannya sebagai PPK. Artinya ini nilai plus minus bagi mereka, boleh apa tidak ketentuannya nanti akan kita kaji, yang pasti ini menjadi catatan bagi kami,” jelasnya. (pra)

 


Solverwp- WordPress Theme and Plugin