RADARBEKASI.ID, JAKARTA -Mahkamah Konstitusi (MK) menolak semua permohonan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) atau sengketa hasil Pilpres 2024, yang diajukan oleh pemohon satu yakni pasangan capres-cawapres Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar. Hal ini setelah MK membacakan pertimbangan permohonan yang dimohonkan pemohon.
“Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya,” kata Ketua MK Suhartoyo membacakan amar putusan di ruang sidang pleno gedung MK, Jakarta, Senin (22/4/2024).
MK menyebut permohonan gugatan Anies-Muhaimin tidak beralasan hukum. Sehingga MK menolak permohonan sengketa Pilpres, yang diajukan Anies-Muhaimin.
BACA JUGA: Hakim MK Ini Dikhawatirkan Konflik Kepentingan PPP, Bakal Tangani Sengketa Hasil Pemilu 2024?
Meski demikian, terdapat dissenting opinion atau perbedaan pendapat dalam pengambilan putusan delapan hakim MK. Mereka yang menyatakan dissenting opinion yakni hakim konstitusi Arief Hidayat, Saldi Isra, dan Enny Nurbaningsih.
Dalam pertimbangannya, MK menyatakan pendaftaran Gibran Rakabuming sebagai calon wakil presiden (cawapres) sah berdasarkan hukum. Sebab, MK tidak menemukan bukti adanya intervensi dari Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam pencalonan Gibran.
Hakim konstitusi Arief Hidayat menjelaskan, hakim konstitusi telah mempertimbangkan dalil pemohon, yakni pasangan capres-cawapres 01 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar, yang menafsirkan putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 sebagai bukti adanya intervensi Jokowi tidak beralasan. Ia menegaskan, MK sudah memberi penafsiran tegas atas putusan itu dalam putusan nomor 141/PUU- XXI/2023 dan 145/PUU-XXI/2023.
Sehingga, MK memandang tidak ada permasalahan bagi pendaftaran Gibran Rakabuming Raka sebagai cawapres.
“Dengan demikian, menurut Mahkamah tidak terdapat permasalahan dalam keterpenuhan syarat tersebut bagi Gibran Rakabuming Raka selaku calon wakil presiden dari pihak terkait dan hasil verifikasi,” ucap Arief.
Arief pun memandang, penetapan pasangan calon presiden dan calon wakil presiden yang dilaksanakan KPU telah sesuai ketentuan. Serta, tidak terdapat bukti yang meyakinkan bahwa Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyalahgunakan kekuasaan dalam pencalonan Gibran sebagai cawapres.
“Bahwa berdasarkan pertimbangan hukum di atas, dalil Pemohon yang menyatakan terjadi intervensi Presiden dalam perubahan syarat pasangan calon dan dalil Pemohon mengenai dugaan adanya ketidaknetralan Termohon dalam verifikasi dan penetapan pasangan calon yang menguntungkan Pasangan Calon Nomor Urut 2, sehingga dijadikan dasar bagi Pemohon untuk memohon agar Mahkamah membatalkan [mendiskualifikasi] pihak terkait sebagai peserta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024 adalah tidak beralasan menurut hukum,” pungkas Arief. (rbs/jpc)