RADARBEKASI.ID, BEKASI -Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi didesak untuk segera melakukan evaluasi terhadap poin-poin Indeks Kinerja Utama (IKU) tahun 2023 yang tidak mencapai target.
Peneliti Institute for Development of Policy and Local Partnership (IDP-LP), Riko Noviantoro mengatakan, yang terdekat saat ini adalah Pemkot melalui Pj Wali Kota Bekasi Raden Gani Muhammad perlu segera melakukan konsolidasi internal.
Konsolidasi ini penting dilakukan untuk mengevaluasi kinerja pemerintah daerah satu tahun ke belakang.
“Aku pikir yang pertama wali kota itu harus melakukan konsolidasi internal, konsolidasi internal itu lah untuk melakukan penilaian terhadap apa-apa yang belum terwujud,” ungkapnya.
Setelah melakukan evaluasi, kata Riko, kepala daerah perlu menyusun strategi guna meningkatkan capaian setiap indikator kinerja di tahun berikutnya. Berbagai cara perlu dirumuskan agar capaian kinerja Pemkot tercapai.
Selain itu, yang tidak kalah penting menurutnya adalah membangun sinergitas antara kepala daerah dengan jajarannya.
“Yang ke tiga menurutku memang wali kota perlu membangun Chemistry yang lebih dalam antara pimpinan dengan struktur birokrasinya,” ucapnya.
BACA JUGA: 13 Indikator Kinerja Utama Tidak Tercapai!
Tidak mudah, kata Riko, seorang Pj wali kota sebagai sosok baru di lingkungan pemerintah daerah memahami karakteristik birokrasinya. Tiga hal ini menurutnya bagian dari strategi untuk mencapai target pemerintah.
Sisi lain, ia mengingatkan agar kepala daerah beserta dengan jajaran birokrasi tetap fokus bekerja, tidak terpengaruh apalagi hanyut dalam isu-isu politik. Sekadar diketahui, saat ini tahapan Pilkada mulai dilaksanakan di Kota Bekasi.
Isu rotasi mutasi yang sempat menjadi perhatian publik beberapa waktu lalu juga dimungkinkan mengganggu kinerja pemerintahan. Meski rotasi mutasi diperbolehkan sepanjang mendapat izin Menteri Dalam Negeri (Mendagri), kebijakan ini akan menjadi perhatian publik saat dilakukan di tahun politik.
Pola komunikasi yang harmonis menurutnya juga perlu dibangun oleh eksekutif dengan lembaga pemerintahan yang lain, yakni lembaga legislatif. Dalam konteks pemerintahan Riko menjelaskan antara eksekutif, legislatif, dan yudikatif berada dalam posisi sejajar.
Meski tidak ada lembaga yang secara struktur lebih tinggi, Pemkot Bekasi perlu memperhatikan masukan yang diberikan oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bekasi.
“Tapi perlu lah wali kota memperhatikan rekomendasi rekomendasi DPRD,” tambahnya.
Dalam salah satu pandangan umum fraksi pada rapat paripurna Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) tahun 2023 kemarin, ada 13 IKU yang tidak tercapai. Hal ini menuntut penjelasan dari Pemkot Bekasi.
Sementara itu, Sekertaris Daerah (Sekda) Kota Bekasi, Junaedi menyampaikan bahwa catatan tersebut akan menjadi evaluasi Pemkot Bekasi. Ia juga menyampaikan bahwa pandangan awal terhadap LKPJ kemarin akan ditindaklanjuti oleh Pemkot Bekasi.
“Kita kerjakan kaitan dengan follow up apa-apa yang menjadi koreksi dan ditindaklanjuti,” ungkapnya.
Setelah dilakukan pembahasan oleh DPRD Kota Bekasi, pihaknya akan menjadikan rekomendasi-rekomendasi yang diberikan oleh DPRD Kota Bekasi sebagai tolok ukur kinerja yang dilaksakan selama satu tahun.
“Harus menjadi tolok ukur dari apa yang sudah kita lakukan selama setahun kemarin,” tambahnya. (sur)