Berita Bekasi Nomor Satu

Dilaporkan, KPU-Bawaslu Kabupaten Bekasi Tunggu Panggilan DKPP

RADARBEKASI.ID, BEKASI Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bekasi bakal melayani gugatan yang dilayangkan massa pendukung Caleg DPRD Provinsi Jawa Barat, Syahrir, ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Laporan tersebut dilayangkan karena tak puas dengan penanganan dugaan kasus kecurangan yang dilakukan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Pebayuran..

Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Datun Bawaslu Kabupaten Bekasi, Khoirudin mengatakan, upaya hukum tersebut dilakukan karena pihak pelapor tidak puas terhadap putusan yang dikeluarkan oleh Bawaslu. Tentunya, upaya itu sah-sah saja ditempuh. Namun pihaknya akan tetap menyampaikan sesuai dengan apa yang sudah ditangani.

“Tentu sesuai dengan apa yang kita tangani. Kita akan menggapai prosedural proses penanganan pelanggaran yang kita lakukan,” ucapnya.

Menurutnya, di peraturan perundang-undangan terkait Pemilu, ada upaya-upaya hukum lainnya dalam proses penanganan pelanggaran. Seperti pelanggaran kode etik, pidana, administratif, dan hukum lainnya. Kemudian risiko menjadi penyelenggara itu adalah, masuknya pelanggaran kode etik.

“Nah, kode etik diatur di dalam undang-undang 7 tahun 2017, untuk penyelenggara di tingkat kabupaten sampai dengan RI itu di DKPP,” jelasnya.

Sementara itu, Ketua KPU Kabupaten Bekasi, Ali Rido menuturkan, pihaknya akan berpatokan kepada hukum yang berlaku. Menurutnya, apa pun yang dilaporkan bagian dari introspeksi evaluasi, apabila ini menjadi catatan khusus baginya. Oleh karena itu, Ali memastikan, pihaknya akan koperatif mengikuti semua tahapan, baik jalur Mahkamah Konstitusi (MK), maupun DKPP.

“Kepala divisi bagian hukum sedang melakukan komunikasi kepada pihak KPU Jawa Barat, untuk menyiapkan hal-hal atau instrumen yang dibutuhkan untuk persiapan sidang tersebut,” katanya.

Diketahui, Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Kabupaten Bekasi memutuskan PPK Pebayuran dinyatakan tidak bersalah dalam dugaan tindak pidana Pemilu.

Dalam surat putusan yang ditandatangani langsung oleh Ketua Bawaslu Kabupaten Bekasi, Akbar Khadafi, alasan Gakkumdu menghentikan proses ini karena laporan tidak dapat ditindaklanjuti mengingat tidak memenuhi unsur sebagaimana yang diatur dalam Pasal 551, Undang-Undang nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. (pra)