Berita Bekasi Nomor Satu

Komisi 1 Dukung Rotasi-Mutasi Jelang Pilkada

Ketua Komisi 1 DPRD Kabupaten Bekasi, Ani Rukmini

RADARBEKASI.ID, BEKASI – Ketua Komisi 1 DPRD Kabupaten Bekasi, Ani Rukmini, mendukung kebijakan rotasi mutasi pejabat jelang Pilkada 2024, asalkan mendapatkan izin dari Kemendagri.

“Secara aturan memang ada larangan untuk melakukan rotasi mutasi ketika menjelang Pilkada. Namun dalam hal ini untuk segala kebijakan kepala daerah (penjabat) kan harus melalui proses izin, jadi apabila memang diizinkan kenapa tidak demi kepentingan pemerintah daerah,” kata Ani, Selasa (23/4).

Hal itu dikatakan Ani menanggapi adanya surat perintah terhadap 16 pejabat untuk mengikuti Uji Kompetensi Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi, yang ditandatangani oleh Pj Bupati Bekasi, Dani Ramdan, pada 22 April 2024.

Salah satu dasar surat perintah ini yakni Surat Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) nomor B-788/JP.00.01/02/2024 tanggal 1 Maret 2024 hal rekomendasi rencana Uji Kompetensi Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama dalam rangka rotasi/mutasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi.

BACA JUGA: Rekrutmen Badan Ad Hoc Pilkada 2024 Dimulai Akhir April  

Sementara itu, Surat Mendagri Nomor: 100.2.1.3/1575/SJ tertanggal 29 Maret 2024 mengingatkan gubernur, bupati, dan wali kota untuk tidak melakukan pergantian pejabat enam bulan sebelum penetapan pasangan calon sampai dengan akhir masa jabatan, kecuali mendapat persetujuan tertulis dari Mendagri, sesuai dengan Pasal 71 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016.

Lebih lanjut Ani meyakini proses perizinan untuk meminta izin dalam pergantian pejabat di lingkungan Pemkab Bekasi sebelum adanya surat edaran atau batas waktu ketentuan enam bulan memasuki masa Pilkada.

Menurutnya, fokus Komisi 1 menyoroti kekosongan pejabat, kinerja, dan capaian program kerja. “Apalagi saat ini ada beberapa jabatan eselon II yang kosong,” ucapnya.

Sementara itu, Pj Bupati Bekasi, Dani Ramdan, menjelaskan pelaksanaanuji kompetensi sudah lama diajukan. Namun izin pelaksanaannya baru dikeluarkan jelang Idulfitri.

“Sudah lama rencana ujikomnya, tapi ijinnya baru keluar jelang Lebaran kemarin,” ucap Dani.

Dani memahami, rotasi mutasi tidak boleh dilakukan sebelum dan setelah Pilkada. “Kalau rotasinya sudah ada larangan enam bulan jelang Pilkada dan enam bulan setelah Pilkada tidak diperbolehkan,” katanya. (and)