RADARBEKASI.ID, JAKARTA – Partai Keadilan Sejahtera (PKS) menghormati keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait sengketa Perselisihan Hukum Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024 yang menolak gugatan tim hukum nasional pasangan capres Anies Baswedan- Muhaimin Iskandar.
“Putusan MK terhadap sengketa pilpres 2024 bersifat final dan mengikat, meski tak sepenuhnya sesuai harapan. Putusan tersebut harus kita hormati sekaligus jadi penanda dari ujung perjuangan konstitusional kita di Pilpres 2024,” ujarnya, Selasa (23/4/2024) dikutip dari Detik.com.
PKS juga memberikan ucapan selamat ke Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming sebagai presiden dan wakil presiden terpilih.
BACA JUGA: MK Tolak Semua Gugatan PHPU yang Diajukan Anies-Muhaimin
“Terakhr saya ingin sampaikan juga, kami PKS mengucapkan selamat bertugas pada Bapak Prabowo Subianto dan Bapak Gibran Rakabuming Raka, semoga Allah SWT memberikan bimbingan, petunjuk dan perlindungannya,” kata Syaikhu. (rbs/dtk)