Berita Bekasi Nomor Satu

Kejari Kota Bekasi Panggil 158 Badan Usaha Menunggak Iuran BPJamsostek  

Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bekasi telah memanggil 158 badan usaha yang menunggak iuran BPJS Ketenagakerjaan atau BPJamsostek. ISTIMEWA

RADARBEKASI.ID, BEKASI – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bekasi telah memanggil 158 badan usaha yang menunggak iuran BPJS Ketenagakerjaan atau BPJamsostek.

Ratusan badan usaha yang dipanggil tersebut untuk dilakukan penyampaian kewajiban badan usaha dalam pembayaran tunggakan iuran BPJS Ketenagakerjaannya.

Kejari Kota Bekasi bertindak bersama-sama dan atau mewakili BPJS Ketenagakerjaan untuk menegoisasikan kewajiban badan usaha melunasi tunggakan iuran BPJS Ketenagakerjaan. Kegiatan ini dilakukan sebagai tindak lanjut perjanjian kerja sama antara BPJS Ketenagakerjaan dengan Kejari Bekasi.

Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Bekasi Kota, Uus Supriyadi, mengungkapkan bahwa kerja sama dengan Kejari Kota Bekasi ini adalah tindak lanjut dari perjanjian kerja sama yang telah dilakukan.

“Melalui kerja sama ini hendaknya dapat meningkatkan kepatuhan perusahaan dalam melaksanakan kewajibannya, baik dari segi pembayaran iuran maupun mendaftarkan seluruh tenaga kerjanya ke BPJS Ketenagakerjaan,” ujar Uus.

Kerja sama ini juga dilakukan untuk memastikan hak pekerja dalam program BPJS Ketenagakerjaan dapat dirasakan manfaatnya secara maksimal oleh pekerja maupun ahli waris.

“Tindak lanjut kegiatan ini akan kami sampaikan laporan kepada Kejaksaan Negeri Bekasi untuk badan usaha yang belum patuh atas kewajiban dalam pembayaran tunggakan BPJS Ketenagakerjaan agar dapat ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan,” kata Uus. (oke)