Berita Bekasi Nomor Satu

Puluhan Massa Bentengi Bengkel, Eksekusi Ditunda

EKSEKUSI DITUNDA: Tim kuasa Hukum dan pemilik bengkel Akasia Paint and Body Design menunjukan berkas setelah ditundanya eksekusi lahan di Jalan Marna Putra No 61, Rt 03/Rw 04 Kelurahan Jatibening Baru, Pondok Gede Kota Bekasi. RAIZA SEPTIANTO/RADAR BEKASI.

RADARBEKASI.ID, BEKASI – Pengadilan Negeri Bekasi menunda pelaksanaan eksekusi serta pengosongan lahan bengkel Akasia Paint and Body Design di Jalan Marna Putra No 61 RT 03 RW 04 Kelurahan Jatibening Baru Kecamatan Pondok Gede Kota Bekasi. Penundaan eksekusi ini ditetapkan lantaran pihak ahli waris melakukan ‘perlawanan’.

Pantauan Radar Bekasi, Rabu (24/4/2024) di lokasi, puluhan warga serta anggota organisasi kemasyarakatan tampak membentengi lahan bengkel sejak pagi sekitar pukul 08.00. Meskipun dalam pelaksanaan eksekusinya kemarin PN Bekasi mendapat kawalan personel dari kepolisian dan TNI, tetap saja belum dapat menjamin bahwa eksekusi akan berlangsung aman.

“Eksekusi ditunda itu alasan keamanan tidak menjamin sehingga ditunda atau karena permintaan para pihak Pengadilan karena memang ada beberapa alasannya, tapi saya rasa ini keamanan tidak menjamin karena tadi katanya ramai,” jelas Humas Pengadilan Negeri (PN) Bekasi Suparman kepada wartawan, Rabu (24/4/2024).

Terkait dengan pembatalan tersebut, lanjut Suparman, pihaknya akan segera berkoordinasi dengan aparat untuk melakukan evaluasi.

“Nanti tunggu informasi, koordinasi dulu dengan keamanan, apa kendala kok bisa gagal. Nanti akan dievaluasi,” ucap dia.

BACA JUGA: PN Bekasi Tetap Eksekusi Bengkel Akasia

Senada dengan Suparman, Kapolsek Pondok Gede, Kompol Dwi Haribowo, mengatakan eksekusi pengosongan lahan dibatalkan karena untuk antisipasi terjadinya bentrokan.

“Situasinya tidak memungkinkan, kalau dipaksain akan terjadi chaos, dan persiapan dari pemohon itu gak siap, Akhirnya dari kami memberi masukan ke juru sita PN bahwa ini gak bisa dilaksanakan,” jelas dia.

Sementara itu, Kuasa Hukum dari pemilik bengkel, Yoga Gumilar mengatakan, pihaknya merasa bersyukur dengan ditundanya eksekusi lahan kliennya tersebut .

Sebab, kata dia, kasus sengketa lahan ini memang masih berjalan di Pengadilan Negeri Bekasi untuk melakukan upaya hukum.

“Fakta di lapangan itu tidak sesuai dengan isi dalam keputusan tanah antara batas, RT, RW dan juga kelurahannya itu tidak sama yang ada di dalam putusan. Jadi antara putusan, lalu ada penetapan, surat pemberitahuan itu tidak sesuai,” jelas Yoga.

BACA JUGA: Eksekusi Lahan Bengkel Akasia Dinilai Janggal

“Saya berharap eksekusi ini menunggu adanya putusan perlawanan. Karena, hari ini kami melakukan upaya hukum dan mengajukan perlawanan terkait eksekusi ini, kalaupun objek betul, kita siap membantu. Kalau memang tidak sesuai kami tetap bertahan sesuai dengan aturan yang ada. Yang pasti kami taat hukum,” Imbuh dia.

Sementara itu pemilik bengkel Akasia Paint and Body Design, Indra Budi menyampaikan tidak terlaksana eksekusi ini menandakan ada sesuatu hal yang ganjil dalam putusan Pengadilan.

“Kami mohon pengadilan berdiri tegak supaya bisa mewadahi kehausan publik terhadap keadilan di Indonesia yang belakangan ini sulit untuk didapat,” pungkasnya. (rez)