Berita Bekasi Nomor Satu

Cegah Penyalahgunaan Dana Desa di Kabupaten Bekasi

ILUSTRASI: Warga berjalan di jalan desa yang belum dibangun di Kedungwaringin Kabupaten Bekasi, belum lama ini. DPMPD Kabupaten Bekasi tengah melakukan pembinaan terkait penggunaan dana desa untuk memastikan pemanfaatannya yang terarah dan mencegah penyalahgunaan. ARIESANT/RADAR BEKASI

RADARBEKASI.ID, BEKASI -Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintah Desa (DPMPD) Kabupaten Bekasi tengah melakukan pembinaan terkait penggunaan dana desa untuk memastikan pemanfaatannya yang terarah dan mencegah penyalahgunaan.

Kepala DPMPD Kabupaten Bekasi, Rachmat Atong, menjelaskan bahwa pihaknya melakukan pembinaan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Terkait pelaporan dana desa, Rachmat menjelaskan, disesuaikan dengan prosedur administrasi yang tertib. ”Pelaporan dana desa dilakukan setelah desa melaksanakan kegiatan yang bersumber dari dana desa disalurkan ke masing masing desa dengan dilaporkan melalui omspan dengan tenggang waktu semester pertama sampai minggu kedua pada Juli dan semester ke II pada Desember minggu keempat,” ucapnya, Senin (29/4).

BACA JUGA: Masuk Penjaringan Bacakada Karawang, Yana Belum Mundur sebagai ASN Pemkab Bekasi

Langkah ini sesuai dengan Peraturan Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 tentang pengelolaan keuangan desa. Dalam pembinaan penggunaan dana desa, DPMPD juga melibatkan Inspektorat daerah untuk pengawasan.

Adapun alokasi anggaran dana desa berkisar antara Rp4 miliar hingga Rp7 miliar per desa, yang digunakan berdasarkan musyawarah desa (musdes). Namun, penggunaannya telah diklasifikasikan sesuai dengan Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun Anggaran 2024, sebagaimana diatur dalam Permendes Nomor 7 Tahun 2023.

“Untuk fokus anggaran sudah ditentukan di antaranya stunting, ketahanan pangan, blt, dan padat karya tunai dan kegiatan lain sesuai dengan kebutuhan di desa masing masing,” ucapnya. (and)