Berita Bekasi Nomor Satu

Al-Qur’an dan Restorasi Pendidikan

Oleh: M. Shalahuddin, S.S.I, M.Pd.

RADARBEKASI.ID, BEKASI – Pendidikan adalah salah satu aspek penting dalam kehidupan manusia yang menjadi fokus dalam Al-Qur’an.

Keberadaan Al-Qur’an memberikan pandangan yang sangat luas tentang pendidikan dan memberikan pedoman untuk mencapai tujuan pendidikan yang sesuai dengan ajaran Islam. Dalam Al-Qur’an, pendidikan dimulai dari pendidikan anak-anak.

Namun begitu, di dalam proses pendidikan, orang tua memiliki tanggung jawab besar untuk memberikan pendidikan awal kepada anak-anak mereka. Al-Qur’an juga menekankan pentingnya pendidikan formal dan informal.

Selain itu, Al-Qur’an juga menekankan pentingnya pendidikan dalam memperoleh pengetahuan dan ketrampilan yang bermanfaat bagi kehidupan. Al-Qur’an juga menekankan pentingnya pendidikan dalam membangun karakter baik dan memperkuat moralitas.

Pendidikan dalam Al-Qur’an harus mengajarkan nilai-nilai yang membantu dalam pengembangan diri, seperti kejujuran, integritas, tanggung jawab, dan empati.

Pendidikan perspektif Al-Qur’an adalah sebuah konsep pendidikan yang berbasis pada ajaran Al-Qur’an.

Pendidikan dan agama memiliki hubungan yang erat dalam perspektif Al-Qur’an. Islam sangat memperhatikan dan menerapkan pendidikan dalam ajaran-ajaran yang diberikan.

Pendidikan dalam Islam bertujuan untuk menuntun segala kekuatan kodrat yang ada pada anak-anak agar mereka sebagai manusia dan sebagai anggota masyarakat dapat mencapai keselamatan dan kebahagiaan setinggi-tingginya.

Pendidikan dalam sejarah peradaban manusia adalah salah satu komponen kehidupan yang sangat penting. Dalam perkembangannya pendidikan harus terus berlanjut dan berkembang mengikuti peradaban manusia dan perkembangan teknologi.

Pada dasarnya, pendidikan merupakan sebagai tempat untuk saling bertukar ilmu pengetahuan dan pendapat. Pendidikan diharapkan mampu mencerdaskan bangsa dan membangun bangsa. Pendidikan tidak hanya mencerdaskan bangsa tetapi di dalam pendidikan juga terdapat pendidikan nilai.

Hal tersebut sesuai dengan tujuan pendidikan nasional yang diamanahkan dalam UU No. 20 Tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional Pasal 3 menyebutkan bahwa, pendidikan nasional berfungsi mengembangkan kemampuan dan membentuk karakter serta peradaban yang bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa.

Pendidikan nasional juga bertujuan untuk membangun potensi peserta didik menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab.

Restorasi merupakan istilah umum yang merujuk kepada dua pengertian; pertama, pengembalian atau pemulihan sesuatu kepada bentuk dan kondisi semula.

Sedangkan berdasarkan KBBI, restorasi adalah pengembalian atau pemulihan sesuatu kepada bentuk dan kondisi semula, bisa pula dikatakan pemugaran. Jadi, Restorasi pendidikan dapat diartikan sebagai upaya mengembalikan konsep awal pendidikan atau pemulihan kondisi pendidikan demi meningkatkan mutu pendidikan selaras dengan kondisi dan tuntutan zaman.

Berikut beberapa aspek yang umumnya tercakup dalam konsep Restorasi Pendidikan (Syukran, 2019):

Reformasi Kurikulum: Memperbarui kurikulum untuk menjaga relevansi dengan perkembangan terkini dalam pengetahuan dan teknologi.

Peningkatan Kualitas Pengajaran: Memberikan dukungan dan pelatihan kepada guru untuk meningkatkan keterampilan pengajaran mereka.

Pemberdayaan Guru dan Staf Sekolah: Menciptakan lingkungan di mana guru dan staf sekolah merasa didukung dan diberdayakan untuk berinovasi dalam pendidikan.

Inklusivitas dan Keadilan Pendidikan: Memastikan bahwa semua siswa memiliki akses yang adil dan setara terhadap pendidikan berkualitas.

Keterlibatan Orang Tua: Melibatkan orang tua dan wali murid dalam proses pendidikan. Ini dapat mencakup komunikasi yang lebih baik antara sekolah dan orang tua, serta dukungan bagi orang tua untuk mendukung pendidikan anak-anak mereka di rumah.

Pengukuran Kinerja dan Evaluasi Sistemik: Mengembangkan sistem pengukuran kinerja yang efektif untuk menilai kemajuan siswa, guru, dan sistem pendidikan secara keseluruhan.

Penggunaan Teknologi Pendidikan: Memanfaatkan teknologi pendidikan untuk meningkatkan proses pembelajaran dan mengakses sumber daya pendidikan.

Al-Qur’an dan Restorasi pendidikan sebuah usaha yang melibatkan kolaborasi antara pemerintah, lembaga pendidikan, guru, siswa, dan masyarakat secara keseluruhan. Upaya ini bertujuan untuk menciptakan lingkungan pendidikan yang lebih dinamis, relevan, dan responsif terhadap kebutuhan dan tantangan zaman modern. * Penulis adalah Kepala SMAIT Nurul Fajri/Ketua MUI Cikarang Barat dan Mahasiswa S3 Prodi Manajemen Pendidikan Islam Universitas Islam Negeri Sunan Gunung Djati Bandung.