RADARBEKASI.ID, BEKASI – Pengawas internal atau Inspektorat Pemkot Bekasi memeriksa Kepala Dinas Pemuda Olahraga (Dispora) Kota Bekasi Ahmad Zarkasih, Senin (6/5/2024).
Pemeriksaan pendalaman itu menyusul temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Pemprov Jawa Barat atas Laporan Hasil Pemeriksaan terkait pengadaan alat olahraga tahap 1 dan 2 di Dispora Kota Bekasi.
Kepala Inspektorat, Lis Wisnyuwati terkait temuan BPK di Dispora itu, mengaku, pihaknya telah menindak lanjuti temuan LHP BPK Jabar di Dispora.
BACA JUGA: Inspektorat: Salah Administrasi, Kembalikan Sisa Anggaran
“Ya kita sudah tindaklanjuti LHP BPK temuan di Dispora. Tapi kita tidak bisa sampaikan temuannya apa,” kata Wisnu sapaan akrabnya kepada Radarbekasi.id, Selasa (7/5/2024).
Dalam proses pemeriksaan itu, Lis beralasan, pihaknya memiliki kode etik agar tidak menyampaikan temuannya berbentuk apa. Termasuk soal nilai kerugian sedang dilakukan pemeriksaan dari temuan LHP BPK.
“Kita tidak tahu apakah itu ada kerugian atau semacamnya. Karena saat ini dalam pemeriksaan. Kita tidak bisa sampaikan sampai prosesnya selesai,” ucapnya.
Sementara, saat ini tahapan baru pemeriksaan dan sudah dilakukan pemanggilan terhadap pihak Dispora.
BACA JUGA: Uji Kompetensi Rotasi Jabatan Pemkot Bekasi Mencurigakan
“Pemanggilan baru yang pertama kepada pihak Dispora. Karena ada yang harus di tindaklanjuti,” ungkapnya.
Informasinya, pemeriksaan terhadap Dispora terkait pengadaan alat olahraga yang mencapai Rp 5 miliar dalam APBD 2023.
Dalam pengadaan tersebut, ditaksir ada kerugian yang mencapai Rp132.940.768 dan bukti STS ke rekening kas daerah pengembalian sebesar Rp132.940.768 pada 14 Maret 2024.
Terpisah, Kadispora Kota Bekasi, Ahmad Zarkasih saat dihubungi Radarbekasi.id, membenatkan ada pemeriksaan Inspektorat di OPD yang dipimpinnya.
Di menjawab diplomatis soal materi pemeriksaan oleh Inspektorat. “Kita hanya memberi keterangan yang kurang-kurang aja bang,” ujarnya singkat. (pay)