RADARBEKASI.ID, BEKASI – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bekasi memperpanjang waktu pendaftaran calon anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) untuk Pilkada 2024 karena jumlah pelamar belum mencapai kuota.
Pendaftaran calon anggota PPS Pilkada 2024 dibuka mulai 2 hingga 8 Mei 2024. Namun, karena kuota pelamar belum terpenuhi pendaftaran diperpanjang hingga 11 Mei 2024.
Perpanjangan pendaftaran khusus berlaku di 19 kelurahan di Kota Bekasi dan 49 desa di Kabupaten Bekasi.
Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bekasi, Afif Fauzi menjelaskan bahwa perpanjangan pendaftaran calon anggota PPS terjadi di 19 dari 56 kelurahan karena masih kekurangan tiga kali lipat dari kebutuhan.
Dia menyatakan bahwa minat masyarakat untuk menjadi badan ad hoc di 19 kelurahan tersebut sepi peminat sejak Pemilu 2024, hanya ada tiga pendaftar.
“Kita buka perpanjangan untuk 19 kelurahan dari total 56 kelurahan. Kekurangan di 19 kelurahan ini paling kurang tiga, dua, dan satu. Wilayah-wilayah ini periode kemarin juga hanya tiga,” ujarnya kepada Radar Bekasi, Kamis (9/5/2024).
Afif menyatakan bahwa masa perpanjangan yang bertepatan dengan hari libur memiliki dampak, meskipun pendaftaran tetap dibuka.
Bagi kelurahan yang hari ini diperpanjang dan sudah memenuhi 3×1 kebutuhan, tahapan regulasi tetap berlanjut.
BACA JUGA: Dilaporkan, KPU-Bawaslu Kabupaten Bekasi Tunggu Panggilan DKPP
Meskipun tidak ada lagi pendaftar selama masa perpanjangan, regulasi tetap dijalankan. Namun, pihaknya tetap berupaya menghubungi lurah di wilayah yang masih kekurangan pendaftar untuk mengajak warga mendaftar.
Pihaknya juga berkoordinasi dengan organisasi yang secara umum mendukung anggotanya serta tokoh-tokoh masyarakat.
“Minimal tiga, standar tiga kali dua. Tapi kalau memang sudah tidak ada penambahan lagi, kemudian jumlah pendaftar minimal tiga orang, sesuai regulasi tidak ada penambahan lagi, yang penting jangan sampai minus dari tiga,” tuturnya.
“Kebutuhan 3×2 ini untuk mengantisipasi ada pendaftar yang tidak hadir ketika tes CAT, kemudian mengundurkan diri karena proses pekerjaan dan kegiatan-kegiatan lain. Sehingga kita butuh cadangan, yang kita ambil dalam proses rekrutmen ini. Kenapa 3×2, sebetulnya untuk menutupi itu,” ucapnya.
Hal serupa terjadi di Kabupaten Bekasi, dari 187 desa/kelurahan. Sebanyak 49 diantaranya harus dilakukan perpanjangan pendaftaran karena belum mencukupi tiga kali lipat dari kebutuhan.
BACA JUGA: KPU RI Resmi Tetapkan Prabowo-Gibran sebagai Presiden dan Wakil Presiden Terpilih 2024-2029
Secara keseluruhan, kebutuhan di Kabupaten Bekasi sebanyak 561 orang. Untuk total pendaftar 1.637 dan yang sudah menyerahkan berkas 1.076 orang.
“Hari ini ada perpanjangan sampai dengan tanggal 11 Mei, untuk 49 desa itu. Karena rata-rata yang mendaftar masih satu kali kebutuhan, tiga orang,” ujar Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM KPU Kabupaten Bekasi, Burani.
Burani masih menganalisa kondisi yang terjadi di 49 desa yang harus dilakukan perpanjangan itu. Meskipun sebenarnya, untuk sosialisasi sudah dilakukan secara maksimal, komunikasi dengan forum BPD, Apdesi, dan organisasi lainnya.
“Kita akan maksimalkan sosialisasi kembali, pendekatan terhadap tokoh-tokoh yang ada di wilayah atau desa-desa yang kurang itu. Tidak akan ada perpanjangan lagi sesuai juknisnya. Setelah itu kita lakukan penelitian administrasi, baru ditentukan dan diplenokan KPU untuk tes CAT bagi mereka yang lolos administrasi,” jelasnya. (pra)
Seputar Rekrutmen PPS Pilkada 2024
*Kota Bekasi
– Kebutuhan PPS: 160 orang
– Pendaftar Laki laki: 433 orang
– Pendaftar Perempuan: 267 orang
– Total Pendaftar: 700 orang
– Sudah menyerahkan berkas: 248 orang
– Pendaftaran 19 kelurahan diperpanjang
*Kabupaten Bekasi
-Kebutuhan PPS: 561 orang
-Pendaftar Laki laki: 1.335 orang
-Pendaftar Perempuan: 302 orang
-Total Pendaftar: 1.637 orang
-Sudah menyerahkan berkas: 1.076 orang
-Pendaftaran 49 desa diperpanjang
*Perpanjangan pendaftaran hingga 11 Mei 2024
Sumber: KPU Kota dan Kabupaten Bekasi