RADARBEKASI.ID, BEKASI – Sebanyak 127 Atlet Pekan Olahraga Wilayah Daerah (Popwilda) Jawa Barat 2024 Wilayah II Kontingen Kabupaten Kabupaten Bekasi terlindungi program Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan atau BPJamsostek.
Penyerahan simbolis kepesertaan dilakukan oleh Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cifest Cibarusah, Ferdian Handriansyah, dengan Sekretaris Dinas Kebudayaan, Pemuda dan Olahraga Kabupaten Bekasi, Juniardiana Rosatijawan, bertempat di Gedung Graha Pariwisata Kabupaten Bekasi, pada Minggu (12/5/2024).
“Sebanyak 127 atlet kontingen Kabupaten Bekasi yang mewakili 8 cabang olahraga kini sudah tercover oleh Program BPJS Ketenagakerjaan,” ujar Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cifest Cibarusah, Ferdian Handriansyah.
Perlindungan jaminan sosial sangat penting dimiliki seluruh atlet karena memiliki risiko yang tinggi pada saat mengikuti kejuaraan atau kompetisi.
“Melalui program ini nantinya para atlet tidak perlu cemas jika terjadi cedera atau lainnya, karena BPJamsostek siap memberikan pelayanan yang maksimal, sehingga para atlet dapat menampilkan performa terbaiknya pada Popwilda 2024,” imbuhnya.
Sementara, Sekretaris Dinas Kebudayaan, Pemuda dan Olahraga Kabupaten Bekasi, Juniardiana Rosatijawan, mengatakan sudah menjadi keharusan bagi atlet terdaftar dalam program BPJamsostek.
Oleh sebab itu, pihaknya menjalin kerja sama dengan BPJamsostek untuk melindungi para atlet yang bertanding di Popwilda 2024.
“Selanjutnya, kami mewakili unsur pemerintah daerah, mengucapkan selamat bertanding dan semangat untuk semua atlet Popwilda Tahun 2024 semoga bisa membawa nama baik Kabupaten Bekasi,” ujarnya.
Pelaksanaan Pekan Olahraga Wilayah Daerah (Popwilda) Jawa Barat Wilayah II ini akan dilaksanakan pada 13 hingga 17 Mei 2024 bertempat di Purwakarta yang akan dihadiri oleh enam wilayah yaitu Purwakarta, Kota Bekasi, Kabupaten Bekasi, Subang, Cimahi dan Karawang dengan total kurang lebih 600 atlet yang bertanding.
BPJS Ketenagakerjaan selaku penyelenggara program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan memberikan perlindungan kepada pekerja pada sektor formal (Penerima Upah), sektor informal (Bukan Penerima Upah) dan sektor jasa konstruksi.
Adapun lima program BPJS Ketenagakerjaan adalah Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Kematian, Jaminan Hari Tua, Jaminan Pensiun serta yang program terbaru yaitu Jaminan Kehilangan Pekerjaan.
Dengan iuran yang sangat terjangkau, manfaat perlindungan yang akan didapatkan paripurna mulai dari perawatan tanpa batas biaya sesuai indikasi medis hingga sembuh bagi peserta yang mengalami kecelakaan kerja.
Di masa pemulihan, peserta tidak dapat bekerja untuk sementara waktu, BPJamsostek akan memberikan santunan Sementara Tidak Mampu Bekerja (STMB) sebesar 100 persen upah yang dilaporkan selama 12 bulan pertama dan 50 persen untuk bulan selanjutnya hingga sembuh.
Selain itu jika peserta meninggal dunia karena kecelakaan kerja, ahli waris berhak mendapatkan santunan JKK sebesar 48 kali upah terakhir yang dilaporkan. Jika meninggal dunia bukan karena kecelakaan kerja maka santunan sebesar Rp42 juta.
Selain itu dua anak dari peserta juga akan mendapatkan beasiswa dari jenjang pendidikan dasar hingga perguruan tinggi maksimal sebesar Rp174 Juta. Adapun seluruh pelayanan BPJamsostek tidak dipungut biaya sepeserpun. (oke)