RADARBEKASI.ID, BEKASI – Pemerintah Kabupaten Bekasi (Pemkab Bekasi) menunggu trase atau rancangan jalur konstruksi dari Pemerintah Provinsi Jawa Barat sebelum melaksanakan pembebasan lahan untuk proyek pelebaran Jalan KH Raden Ma’mun Nawawi tahap kedua dari Serangbaru hingga Cibarusah. Trase tersebut akan menjadi acuan bagi Pemkab Bekasi untuk menentukan kebutuhan lahan yang perlu dibebaskan.
Kepada Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan (Disperkimtan) Kabupaten Bekasi, Nurchaidir, mengatakan bahwa pihaknya tengah berkoordinasi dengan Dinas Bina Marga dan Tata Ruang Provinsi Jawa Barat untuk mengetahui trase pelebaran jalan provinsi itu yang nantinya terkena pembebasan lahan.
“Kita koordinasi dengan Dinas Bina Marga dan Tata Ruang provinsi seperti apa trasenya dan berapa kebutuhan lahan di sisi kanan dan kiri,” ucap Haidir, Minggu (12/5).
Meski pembebasan lahan akan dilakukan pada 2025, trase ini sangat penting untuk disosialisasikan kepada masyarakat. Pihaknya juga harus menyediakan anggaran untuk pembebasan lahan menggunakan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) yang harus dipersiapkan sejak saat ini.
BACA JUGA: Pembebasan Lahan Tujuh Km untuk Pelebaran Jalan KH Raden Ma’mun Nawawi
“Kalau diusulkan di APBD perubahan 2024 terlalu mepet karena tahapan untuk pembebasan lahan itu panjang prosesnya. Mungkin kegiatannya kita usulkan di tahun 2025,” tambahnya.
Berkaca dari proses pembebasan lahan Jalan KH. Raden Ma’mun Nawawi tahap pertama, terdapat berbagai penolakan. Untuk itu, pada pelebaran jalan provinsi tahap kedua ini, Haidir meminta berbagai instansi terkait untuk saling bekerja sama dan berkomitmen agar proses pembebasan lahan tidak merugikan masyarakat.
“Pembebasan lahan ini melibatkan masyarakat juga, terutama yang punya bidang tanah di sepanjang jalan provinsi itu. Kalau masyarakatnya kurang mendukung kita kesulitan,” tandas Haidir.
Sementara itu, seorang warga, Cibarusah, Usman (65), mengungkapkan belum mengetahui soal rencana pelebaran Jalan KH Raden Ma’mun Nawawi yang akan dilakukan 2025 mendatang. Menurutnya, jika pelebaran jalan ini dilakukan dan membutuhkan lahan rumahnya yang dijadikan warung, Usman setuju apabila sesuai dengan harga jual tanah yang diajukan.
“Setuju aja, warung saya tinggal dimundurin. Yang penting harganya cocok sama yang saya ajuin, sesuai harga jual tanah di sini aja. Istri saya masih bisa usaha warung di pinggir jalan. Pemasukan warung kopi juga lumayan sih. Apalagi nanti pas ada proyek pasti banyak yang mampir yang kerjanya,” tutur Usman.
Berdasarkan kajian, seperti diungkapkan Pj Bupati Bekasi, Dani Ramdan dalam kesempatan sebelumnya, lahan yang dibebaskan sekitar tujuh kilometer (km) untuk pelebaran Jalan KH Raden Ma’mun Nawawi tahap kedua ruas Serangbaru hingga Cibarusah. (ris)