Berita Bekasi Nomor Satu
Bekasi  

Kabupaten Ditolak, Kota Bekasi Lanjut: Balon Perseorangan ‘Terganjal’ Persyaratan

SERAHKAN PERSYARATAN – Balon Perseorangan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bekasi Huda Sulistio dan Sirojuddin Arusy saat menyerahkan berkas persyaratan di KPU Kota Bekasi, kemarin. SURYA BAGUS/RADAR BEKASI

RADARBEKASI.ID, BEKASI – Dua Bakal Calon (Balon) kepala daerah jalur perseorangan atau independen di Bekasi telah menyerahkan dokumen dukungan ke Komisi Pemilihan Umum (KPU). Jika hasil verifikasi dokumen dinyatakan memenuhi syarat, keduanya berhak mendaftar pada 27 Agustus 2024.

Masa penyerahan dokumen dukungan Balon Wali Kota dan Wakil Wakil Wali Kota atau Bupati dan Wakil Bupati jalur perseorangan ditutup pada Minggu (12/5/2024). Hasilnya, masing-masing satu Balon pasangan kepala daerah menyerahkan dokumen persyaratan ke KPU Kota dan Kabupaten Bekasi.

Tepat pukul 23.00 WIB, Bakal Calon Wali Kota Huda Sulistio dan Wakil Wali Kota Sirojuddin Arusy datang membawa 12 boks berisi formulir dukungan masyarakat beserta dengan fotokopi KTP untuk mendaftar dari jalur independen. Keduanya diterima oleh KPU Kota Bekasi, setelahnya dilakukan pemeriksaan fisik.

Penyerahan dokumen tersebut turut disaksikan oleh Bawaslu Kota Bekasi. Total 117.921 formulir dan fotokopi KTP diserahkan ke KPU Kota Bekasi. Setelah dilakukan pemeriksaan, bakal calon kepala daerah jalur independen ini diminta untuk menginput belasan ribu dokumen tersebut.

“Dimana kami diberikan tenggang waktu tiga hari kedepan. InsyaAllah kami akan berusaha maksimal untuk menyelesaikan apa yang diminta oleh KPUD, dan kita berdua berharap agar dapat berkontribusi aktif dalam mengikuti Pilkada,” kata Bakal Calon Wali Kota Bekasi, Huda Sulistio.

BACA JUGA: Perpanjangan Pendaftaran PPS Pilkada 2024 Belum Memenuhi Kebutuhan di Bekasi

Dokumen dukungan dari masyarakat tersebut katanya, telah dikumpulkan sejak lama, upaya tersebut dilakukan lebih intensif pada periode 5 sampai 12 Mei kemarin hingga terkumpul lebih dari jumlah dukungan yang dipersyaratkan.

Keduanya memutuskan untuk berpasangan sebagai Balon wali kota dan wakil wali kota kurang dari sepekan sebelum masa penyerahan dokumen ditutup.”Kita berkoalisi baru di tanggal 7 Mei, waktu yang sempit tersebut kita gunakan semaksimal mungkin, ini adalah hasil yang paling maksimal,” ungkapnya.

Sebagai putra daerah kata Huda, ia dan Sirojuddin bertekad untuk memajukan serta membawa Kota Bekasi berkembang lebih baik. Ia menjanjikan keterbukaan informasi publik termasuk berkaitan dengan penggunaan anggaran dan mengubah stigma ‘planet’ yang tersemat bagi Kita Bekasi dengan cara menyulap air kali malang sejernih sungai Aar di Swiss hingga menjadi Icon Kota Bekasi.

“Kami muncul sebagai calon alternatif dan harapan baru bagi masyarakat Kota Bekasi,” tambahnya.

Sebelumnya, Sirojuddin berencana mendaftar sebagai calon kepala daerah bersama dengan Ida Laniari sebagai wakil. Namun akhir pekan kemarin, ia justru datang berpasangan dengan Huda Sulistio.

“Saya tahu beliau sebagai calon independen, sehingga kami berpikir jika partai bisa berkoalisi ke apa independen tidak, akhirnya kami berdiskusi dan musyawarah dengan wakil saya (Ida Laniari), beliau setuju,” ungkap Sirojuddin.

Keduanya mengusung visi ‘Bersinar’, untuk membawa Kota Bekasi Bermartabat, Sejuk, Indah, Aman, dan Ramah.

BACA JUGA: Aria Dwi Nugraha Dinilai Berpeluang Kantongi Restu DPP Gerindra Maju Pilkada Kabupaten Bekasi  

Hingga penutupan masa penyerahan dokumen dukungan, dipastikan hanya ada satu pasangan calon independen yang menyerahkan dokumen ke KPU. Ketua KPU Kota Bekasi, Ali Syaifa menyampaikan bahwa belasan ribu dokumen dukungan masyarakat yang tersebar di 11 kecamatan tersebut telah diperiksa oleh KPU Kota Bekasi.

Dokumen yang diserahkan dipastikan telah disusun dengan format yang telah ditentukan. Selanjutnya, KPU memberikan waktu 3×24 jam untuk keduanya meng-upload dokumen ke dalam aplikasi Silon.

“Kami juga menekankan agar kesempatan yang diberikan ini bisa dimaksimalkan, dimanfaatkan dengan sebaik-baiknya,” ungkapnya.

Jika tidak dapat memenuhi persyaratan, yakni meng-upload dokumen minimal 117.653 sesuai ketentuan dalam waktu tiga hari, keduanya tidak dapat melanjutkan proses pencalonan.

“Kalau dokumen yang diupload hasilnya kurang dari syarat dukungan minimal tentu akan kami kembalikan kepada yang bersangkutan. Sehingga secara tidak langsung proses pencalonannya tidak bisa dilanjutkan,” tambahnya.

Jika telah terpenuhi sesuai ketentuan, KPU Kota Bekasi akan memberikan tanda terima berkas dukungan sebagai bakal calon independen.

Sementara itu terpisah, Paslon perseorangan di Pilkada Kabupaten Bekasi Asep Saepuloh dan Maria Ulfa, bakal tidak bisa melanjutkan proses Pilkada 2024. Pasalnya, pasangan tersebut belum melengkapi berkas yang sudah ditetapkan.

Ketua KPU Kabupaten Bekasi Ali Rido mengatakan, hingga batas akhir penyerahan syarat dukungan pasangan bakal calon kepala daerah dari jalur perseorangan, hanya ada satu pasangan calon yang menyerahkan. Namun, paslon ini tidak memenuhi syarat dan tahapan berkas dukungan.

BACA JUGA: Dugaan Jual-Beli Jabatan Eselon II Mencuat di Kota Bekasi

“Ada satu pasangan bakal calon jalur perseorangan yang menyerahkan syarat dukungan, namun mereka tidak memenuhi syarat dan tahapan penyerahan berkas dukungan sudah berakhir,” kata Ali Rido.

Dengan demikian, Pilkada Kabupaten Bekasi dipastikan tanpa calon perseorangan. Dia mengatakan berdasarkan ketentuan surat edaran nomor 304/PL.02.2-PU/3216/2024 tentang penyerahan dokumen syarat dukungan pasangan bakal calon perseorangan pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bekasi 2024 disebutkan bahwa calon perseorangan dapat mendaftarkan diri apabila memenuhi syarat dukungan.

“Syarat dukungan, yakni jumlah penduduk yang mempunyai hak pilih dan termuat dalam DPT (Daftar Pemilih Tetap) pada pemilu sebelumnya yang paling akhir di daerah bersangkutan,” katanya.

Persyaratan dukungan dimaksud sebagaimana diperkuat melalui Surat Keputusan KPU Kabupaten Bekasi Nomor 25 Tahun 2024 meliputi syarat jumlah dukungan berikut persebaran dukungan minimal sebanyak 143.014 pendukung di 12 dari total 23 kecamatan se-Kabupaten Bekasi.

“Kami memeriksa beberapa administrasi tersebut, masih ada yang belum lengkap hingga pukul 23,59 WIB. Ini beririsan dengan surat edaran yang KPU keluarkan, jika memang berkas tersebut belum dilakukan uploading data, maka akan dilakukan perpanjangan 3×24 jam dari mereka menyerahkan administrasi pendaftaran perseorangan, sesuai edarannya,” katanya.

Sementara itu, Asep Saepuloh yang datang bersama puluhan pendukungnya ini memilih bungkam usai berkas persyaratan dukungan yang dibawa didalam belasan bok dianggap belum lengkap oleh KPU Kabupaten Bekasi. (sur/pra)


Solverwp- WordPress Theme and Plugin