RADARBEKASI.ID, JAKARTA – Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron menghadiri persidangan etik yang digelar Dewan Pengawas (Dewas), Selasa (14/5/2024).
Nurul Ghufron diduga menyalahgunakan wewenang lantaran meminta pejabat di Kementerian Pertanian (Kementan) untuk mengurus mutasi atau pemindahan anak dari kerabatnya ke Malang, Jawa Timur.
Ghufron menyatakan, dirinya siap menghadapi persidangan dugaan pelanggaran etik. Meski begitu, dia enggan menyebut secara detail soal persiapan yang dilakukannya sebelum hadir di ruang sidang.
BACA JUGA: Wakil Ketua KPK: Beri Kami Kesempatan Soal OTT di Bekasi
“Mempersiapkan dengan baik-baik,” kata Ghufron di Kantor Dewas KPK, Jakarta Selatan. “Persiapannya mulai pagi sudah bangun pagi, sarapan, baca doa,” tambah dia.
Di sisi lain, Ghufron mengungkapkan alasannya tidak menghadiri sidang dugaan pelanggaran etik pada Kamis (2/5/2024) lalu.
Saat itu, Ghufron tengah menguji Peraturan Dewas (Perdewas) nomor 3 dan 4 tahun 2021 ke Mahkamah Agung (MA).
BACA JUGA: KPK Periksa Penyanyi Kasus SYL yang Dibayar Kementan
Diketahui, pimpinan KPK berlatar belakang akademisi itu menguji Perdewas ke MA karena peraturan tersebut yang menjadi dasar Dewas melanjutkan perkara dugaan etik Ghufron.
“Pertama di pasal 55 Undang-Undang Mahkamah Konstitusi menyatakan bahwa jika suatu norma sedang diuji, maka turunan norma tersebut kalau sedang diuji juga di MA maka harus ditunda,” kata Ghufron.
Ghufron menyebut laporan dugaan pelanggaran etik terhadapnya sudah kedaluwarsa, sehingga Perdewas nomor 3 dan 4 tahun 2021 patut dipertanyakan.
Alasan lain meminta sidang dugaan pelanggaran etik ditunda, kata Ghufron, karena dirinya sedang menggugat Dewas ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
“Seandainya putusan di PTUN dan putusan di Dewas kemudian berbeda, atas dua hal tersebut, saya tadi menyampaikan permohonan penundaan, bukan saya tidak hadir, tetapi memang sengaja untuk meminta penundaan,” tutur Ghufron. (rbs/jpnn)