RADARBEKASI.ID, BEKASI – Panitia Khusus (Pansus) 30 DPRD Kabupaten Bekasi melakukan kunjungan kerja (kunker) ke Kota Batam Provinsi Riau untuk studi masalah persampahan.
Anggota Pansus 30 DPRD Kabupaten Bekasi, Syaiful Islam, menjelaskan alasan memilih Batam untuk studi masalah sampah. Menurutnya, Batam merupakan daerah industri yang memiliki regulasi atau peraturan daerah dalam mengelola sampah di bidang bisnis.
Panitia Khusus (Pansus) 30 DPRD Kabupaten Bekasi melakukan kunjungan kerja (kunker) ke Kota Batam Provinsi Riau. Tujuan kunker untuk studi masalah persampahan.
Anggota Pansus 30 DPRD Kabupaten Bekasi, Syaiful Islam. Kata dia kenapa melakukan studi masalah sampah ke Kota Batam. Sebab daerah tersebut merupakan daerah industri juga. Kemudian ada regulasi atau peraturan daerah dalam mengelola sampah bidang bisnis.
Syaiful Islam tidak memberikan detail mengenai regulasi yang akan digagas DPRD Kabupaten Bekasi sebagai payung hukum terkait pengelolaan sampah.
”Saat ini sedang proses ya ikuti saja prosesnya. Dan saat ini kami sedang melakukan studi banding terkait daerah daerah yang sudah ada perdanya untuk memperkaya pengetahuan,” ujar politisi PKS ini.
Ketika ditanyakan tentang urgensi Perda tersebut, Syaiful menjawab bahwa hal ini sesuai dengan usulan dari Dinas Lingkungan Hidup. Menurutnya, pengelolaan sampah memiliki aspek ekonomi bagi pengusaha lokal.
“Kemudian nantinya pengelolaan sampah diatur untuk di perumahan dan permukiman. Sehingga tidak lagi terjadi sampah yang tercecer,” ujarnya.
Syaiful menambahkan bahwa perda tentang sampah sudah ada sejak tahun 2007. Namun, perda tersebut saat ini kurang relevan. Saat direvisi, bobot perda seharusnya di bawah 40 persen. Namun, kondisi perda lama ini sudah di atas 50 persen.
“Perda ini untuk kepentingan masyarakat dan pertumbuhan ekonomi untuk pengusaha lokal. Jadi sampah ini bisa terkelola dengan baik,” katanya. (and)