RADARBEKASI.ID, BEKASI – Tingkatkan koordinasi antar instansi pemerintah, Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Jawa Barat III Romadhaniah dan Kepala Kanwil DJP Jawa Barat I Kurniawan Nizar melakukan audiensi ke Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kanwil Kemenkumham) Jawa Barat, belum lama ini.
Romadhaniah menjelaskan terdapat beberapa irisan tugas pokok dan fungsi antara DJP dan Kemenkumham. Dalam kegiatan penegakan hukum, DJP diikutsertakan dalam diklat, pengangkatan, pelantikan, pengambilan sumpah janji, pemberhentian dan pengangkatan kembali Pejabat Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS).
“Di sisi lain, Kemenkumham melalui lembaga pengadilan menangani tindak pidana perpajakan yang telah diselesaikan oleh para PPNS di lingkungan DJP,” sambungnya Romadhaniah, dalam keterangan tertulisnya.
Lebih lanjut Romadhaniah menyebutkan, dalam beberapa kegiatan penggalian potensi pajak, Kemenkumham telah memberikan bantuan terkait informasi legalitas pendirian korporasi, perubahan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD ART), serta legalitas aksi korporasi hasil Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).
Sementara, Kepala Perwakilan Kementerian Keuangan Wilayah Jawa Barat, Kurniawan Nizar, menyampaikan bahwa Kementerian Keuangan Wilayah Jawa Barat selalu terbuka bagi semua lembaga vertikal pemerintah khususnya Kanwil Kemenkumham dalam proses penganggaran, pengelolaan Barang Milik Negara (BMN) dan administrasi keuangan pemerintah.
Kepala Kanwil Kemenkumham Jawa Barat Masjuno, menyambut baik sinergi bersama DJP.
“Kanwil Kemenkumham Jawa Barat akan selalu mendukung proses penghimpunan penerimaan negara ataupun kegiatan penegakan hukum yang dilaksanakan oleh DJP,” ucap Masjuno.
Di masa mendatang, ketiga instansi tersebut bersepakat untuk menjalin kerja sama antar instansi sehingga akan memberikan dampak yang positif bagi jalannya pemerintahan. Beberapa kegiatan yang direncanakan akan dilaksanakan dan akan ditingkatkan.
Antara lain kegiatan bersama antar instansi seperti Kelas Pajak, kegiatan Pembuatan e-paspor; kegiatan intensifikasi pengumpulan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dari kegiatan yang dilakukan Kemenkumham; kegiatan sosialisasi pentingnya Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI) bagi masyarakat, yang nantinya akan bermanfaat untuk intensifikasi dan ekstensifikasi pajak; dan kegiatan pemadanan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) bagi pegawai Kemenkumham maupun para pengguna layanan di kemenkumham.
Kemudian, proses pembekuan Administrasi Hukum Umum (AHU) bagi badan hukum yang menjadi pelaku tindak pidana perpajakan; proses pencekalan bagi pelaku tindak pidana perpajakan; penggalian potensi pajak dengan memperhatikan kerahasiaan jabatan; dan kegiatan Kemenkeu-One dengan kemenkumham, baik dalam kegiatan sosial maupun olahraga.
“Melalui sinergi dan kerja sama yang lebih kuat, saya berharap dapat bermuara pada peningkatan kepatuhan wajib pajak dan pencapaian target penerimaan pajak negara,” pungkas Romadhaniah. (oke/*)