RADARBEKASI.ID, BEKASI – Kisruh terkait boleh tidaknya caleg terpilih maju dalam Pilkada Serentak 2024 tanpa harus mundur sampai ke Bekasi.
Ketua KPU Kabupaten Bekasi, Ali Rido, memiliki pendapatnya sendiri terkait pro kontra isu ini. Ali “keukeuh” bahwa aturan tersebut dimaknai bahwa caleg yang mengundurkan diri maksudnya bagi incumbent yang terpilih kembali.
Menurut Ali Rido, mereka yang berniat maju di Pilkada harus melampirkan surat pengunduran diri. Sedangkan untuk caleg pendatang baru yang terpilih, jika pendaftarannya lebih dahulu, maka tidak masuk kategori.
“Misalnya, dia (caleg baru terpilih) dilantik September, sementara pendaftaran di Agustus. Maka pengunduran dirinya memang betul tidak dilampirkan, karena belum tercatat menjadi calon legislatif terpilih. Namun, dia harus melengkapi persyaratan tersebut sebelum ditetapkan. Artinya, pada saat ditetapkan harus mendapatkan surat pemberhentian dari instansi lembaga terkait, baik sebagai anggota dewan, pengawai BUMN, dan lain sebagainya,” kata Ali, kepada Radar Bekasi.
“Jadi menitip beratkan kepada itu. Ya betul (tetap mundur), hanya proses administrasinya saja menunggu pelantikan terlebih dahulu,” sambungnya saat ditegaskan caleg
terpilih harus mundur.
Diketahui, pertimbangan Putusan MK No 12/PUU-XXII/2024 berisi KPU diminta mengatur syarat bagi caleg terpilih yang maju dalam Pilkada untuk membuat surat pernyataan. Isinya bersedia mengundurkan bila tetap mencalonkan diri sebagai kepala daerah. Artinya, selama belum dilantik maka tidak ada kewajiban mundur. Adapun caleg DPR dan DPD RI terpilih hasil Pileg 2024 sedianya dilantik serentak pada 1 Oktober 2024, tepat pada akhir masa jabatan anggota DPR dan DPD RI periode sebelumnya.
BACA JUGA: Kuasa Hukum Caleg Sarim Pertanyakan Keputusan KPU Pecat PPK Pebayuran
Hal itu terjadi setelah Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI membuka tafsir bahwa frasa “jika telah dilantik secara resmi” ini memungkinkan caleg terpilih tidak hadir pada pelantikan anggota dewan pada jadwal yang ditentukan, sehingga dirinya tak perlu mundur karena masih mencoba peruntungan di Pilkada 2024.
“Caleg dicalonkan oleh parpol. Calon kepala daerah dicalonkan oleh parpol. Bagaimana bila parpol mengajukan surat yang menginformasikan bahwa calon terpilih belum dapat hadir pelantikan (pengucapan sumpah
janji)?” ujar Ketua Komisi Pemilihan
Umum (KPU) RI, Hasyim Asy’ari.
“Bila pada 1 Oktober 2024 belum dilantik, maka status (yang bersangkutan) masih sebagai calon terpilih (sehingga tak perlu mundur jika maju Pilkada 2024). Lha, kan, belum dilantik dan menjabat, lalu mundur
dari jabatan apa,” sambung Hasyim.
Terpisah, Ketua Bawaslu Kota Bekasi, Vidya Nurrul Fathia, menuturkan bahwa belum lama ini Bawaslu menggelar rapat koordinasi bersama Ketua Bawaslu RI, Rahmat Bagja. Dalam rapat yang berlangsung di Kabupaten Tasikmalaya ini, dihadiri oleh para Ketua Bawaslu kabupaten/kota se-Provinsi Jawa Barat.
Namun, pada rapat tersebut, pimpinan di tingkat RI mengatakan bahwa Bawaslu belum mengeluarkan aturan terkait pencalonan Pilkada.
“Di situ kita diskusi dengan Pak Rahmat Bagja, untuk Bawaslu sendiri belum mengeluarkan aturan terkait tentang pencalonan tersebut. Jadi yang baru ada peraturannya terkait calon perseorangan, kalau untuk Caleg terpilih mengundurkan diri atau tidak, untuk Bawaslu sendiri belum ada secara peraturannya, surat
edaran maupun juknisnya. Maka saya belum bisa berbicara banyak, kita tunggu saja ya,” jelasnya.(pra)